Bos First Travel Pasrah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 26 Feb 2018 11:26 WIB

Bos First Travel Pasrah

SURABAYAPAGI.com - Tiga terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umrah First Travel kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin 26 Februari 2018. Sama seperti sebelumnya, sidang kali ini juga dihadiri sejumlah korban. Ketiga terdakwa yakni Andika Surachman, Annisa Hasibuan dan Kiki Hasibuan tiba di pengadilan sekira pukul 10:20 WIB. Ketiganya mendapat kawalan ketat aparat Kepolisian. Sebelum memasuki ruang sidang, Andika, salah satu terdakwa utama sempat menyampaikan perasaannya. Iya mengaku telah siap dengan proses hukum yang berjalan saat ini. "Iya saya siap," katanya sambil melempar senyum. Sayangnya, Andika tidak bisa memberikan banyak komentar karena mendapat kawalan ekstra ketat dari aparat. Seperti diketahui, sidang kali ini diagendakan mendengar eksepsi atau pembelaan para terdakwa. Ketiganya didakwa atas kasus penipuan yang menjerat ribuan korban calon jemaah umrah. Modusnya ialah dengan iming-iming umrah murah ke tanah suci, Mekah. Selain telah menahan para terdakwa di Rumah Tahanan Cilodong Depok, aparat juga telah menyita sejumlah aset berharga mereka. (viv/cr)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU