Bos Empire Menang Praperadilan, Polda Siap Buat Sprindik Baru

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 12 Feb 2018 23:20 WIB

Bos Empire Menang Praperadilan, Polda Siap Buat Sprindik Baru

SURABAYA PAGI, Surabaya Perseteruan sesama bos Empire Palace Surabaya antara Gunawan Angka Widjaja dengan mantan istrinya, Trisulowati alias Chin Chin, makin seru. Kabar terbaru, Gunawan yang berstatus buron atau daftar pencarian orang (DPO), Senin (12/2/2018), menang praperadilan melawan Polda Jatim. Ini terkait penetapan tersangka Gunawan yang dilaporkan Chin Chin dalam kasus pemalsuan akte otentik dalam RUPS Luar Biasa PT Blauran Cahaya Mulia (BCM). Kasus ini makin ruwet, karena pekan lalu, Chin Chin yang dibantu pengacara top Hotman Paris Hotman Paris Hutapea melaporkan pengacaranya Gunawan, Abdul Malik SH yang juga Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim. Menariknya, laporan dengan tuduhan pemalsuan tanda tangan surat kuasa itu berawal dari gugatan praperadilan yang diajukan Gunawan. ---------------- Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/2/2018), hakim tunggal Dwi Purwadi dalam amar putusannya menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Polda Jatim prematur dan tidak cukup bukti. Bahkan laporan yang dilakukan Chin Chin dinilai tidak sah. "Mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka (Gunawan Angka Widjaya, red) prematur dan kurang cukup bukti," kata hakim Dwi Purwadi saat membacakan putusan. Pertimbangan hakim, putusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa sudah sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT). Bahkan hakim menilai tidak ada pemberian keterangan palsu dalam akte otentik hasil RUPS tersebut. Untuk diketahui, persoalan ini mencuat setelah Chin Chin melaporkan Gunawan berdasarkan LPB/101/I/2017/UM/SPKT Polda Jatim. Dalam laporan itu, Chin Chin juga melaporkan enam orang yang diduga terlibat dalam konspirasi tindak pidana memasukkan dan menggunakan keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai pasal 266 ayat 1 jo 266 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Laporan itu berawal digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 1 September 2016. Atas laporan itu, Polda Jatim menetapkan Gunawan sebagai tersangka. Namun Gunawan beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, hingga Gunawan akhirnya ditetapkan sebagai DPO alias buron. Selanjutnya, Gunawan menunjuk Abdul Malik yang juga Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jatim sebagai pengacaranya untuk melakukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU