Home / Skandal Properti : Menguak Penghilangan Jejak Sejarah Toko Nam yang D

Bongkar Tunjungan Plasa 5 dan Pidanakan Bos Pakuwon

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 29 Jun 2019 00:36 WIB

Bongkar Tunjungan Plasa 5 dan Pidanakan Bos Pakuwon

Raditya MK, Ali Mahfud, Ariel D, Miftahul Ilmi, Achmad Fatoni Tim Jurnalisme Investigasi Surabaya Pagi Kepastian Toko Nam sebagai bangunan cagar budaya, akhirnya terungkap. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudparta) Kota Surabaya melalui Tim Ahli Cagar Budaya memastikan penetapan cagar budaya Toko Nam ini berdasarkan SK Walikota No. 188.45/251/402.1.04/1996 tertanggal 26 September 1996 dan SK Wali Kotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 188.45/004/402.1.04/1998 yang ditandatangani Wakil Walikota Drs. H. Wardji pada 13 Januari 1998. Ada Dua hal yang perlu digarisbawahi mengapa Toko Nam memiliki nilai sejarah tinggi sehingga ditetapkan sebagai cagar budaya. Pertama, Toko Nam yang semula di Jalan Tunjungan dan dipindah ke Jalan Embong Malang ini menjadi tempat berkumpulnya arekarek Suroboyo sebelum menyerang Belanda (penjajah). Kedua, Toko Nam merupakan toko pertama yang menerapkan delivery order (pesan antar) pada zaman Kolonial. Ini mengindikasikan bahwa Surabaya yang berjuluk kota pahlawan pada zaman itu sudah Metropolis. Namun sayang, jejak sejarah Toko Nam seakan sirna dengan dibangunnya Tunjungan Plasa (TP) 5 oleh PT Pakuwon Jati Tbk. Kabar terbaru, kini mulai muncul tuntutan dari publik agar Pakuwon yang dimiliki konglomerat Melinda Tedja dan Alexander Tedja mengganti bangunan Toko Nam. ------- Baktiono, anggota DPRD Kota Surabaya 4 periode, menegaskan pejabat Pakuwo Jati yang memiliki kebijakan dalam pembangunan Tunjungan Plaza (TP) 5 di Jalan Embong Malang, Surabaya, bisa terkena ancaman pidana. Sebab, menurutnya, mereka melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pelestarian Bangunan Dan/Atau Lingkungan Cagar Budaya. Karena, lahan tempat berdirinya gedung TP 5 adalah bekas wilayah atau persil Toko Nam yang merupakan bangunan cagar budaya. Politisi PDIP yang pernah menjadi Ketua Pansus Cagar Budaya ini menjelaskan Perda Nomor 5 tahun 2005 Pasal 28 ayat 1 disebutkan, pendirian bangunan baru pada lahan bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya harus menyesuaikan situasi dan kondisi bangunan dan/atau lingkungan cagar budaya. Jika melihat bangunan TP 5 sekarang, maka Pakuwon Jati jelas melanggar pasal tersebut. Bisa dilihat bangunannya. Toko Nam tak berbekas sama sekali. Harusnya Pakuwon Jati menyesuaikan dengan lingkungan cagar budaya yang ada. Kalau sudah begini, maka jelas pihak Pakuwon melakukan pelanggaran hukum, tandas Baktiono saat ditemui Surabaya Pagi, Senin (24/6/2019) lalu. Baktiono menyebut perobohan Toko Nam memang dilakukan sebelum tahun 1995. Ketika itu belum ada payung hukum yang melindungi bangunan kuno tersebut. Namun demikian, berdasar Perda nomor 5 tahun 2005 Pasal 37, pembeli lahan tempat berdirinya Toko Nam tetap mengemban tanggung jawab untuk mengembalikan bangunan itu. Saya tidak tahu persis bagaimana Pakuwon Jati bisa mendapatkan lahan itu. Tapi yang jelas, Pakuwon harus membangun Toko Nam seperti sebelumnya. Dalam pasal 37 ayat 1 dinyatakan dengan jelas bahwa apabila pemilik, penghuni dan/atau pengelola bangunan cagar budaya dengan sengaja menelantarkan bangunannya sehingga mengakibatkan kerusakan, baik ringan maupun berat, yang bersangkutan (Pakuwon) berkewajiban untuk memulihkan keadaan bangunannya seperti semula, beber Baktiono yang terpilih lagi untuk kelima kalinya sebagai anggota DPRD Kota Surabaya, hasil Pemilu 2019 lalu. Selanjutnya di ayat 2 dinyatakan, pemilik, penghuni dan/atau pengelola lingkungan cagar budaya yang melakukan pelestarian lingkungan dan/atau bangunan cagar budaya yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, diwajibkan memulihkan lingkungan dan/atau bangunan menjadi keadaan semula dengan biaya sendiri, lanjut dia. ***** Ancaman Pidana Kenyataannya, PT Pakuwon Jati tidak membangun Toko Nam seperti sedia kala. Dengan demikian, jelas bahwa pejabat perusahaan yang mengeluarkan kebijakan membangun TP 5 ini bisa terancam pidana. Hal itu juga sudah diatur dalam Perda nomor 5 tahun 2005 Pasal 42. Dalam pasal 42 ayat 1 dinyatakan, setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (2), Pasal 19 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (3), Pasal 32 ayat (3),Pasal 33, Pasal 36 ayat (1) atau Pasal 37 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Ketentuan pidana dimaksud pada ayat 1, tidak mengurangi ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Sedangkan rekomendasi pansus memang tidak secara spesifik menyoal tentang Toko Nam. Tapi kami sudah merekomendasikan agar semua bangunan cagar budaya yang rusak, tentunya termasuk Toko Nam, harus dipulihkan. Pemerintah harus mengawasi dengan lebih ketat, tegasnya. ***** Berdiri Toko-toko Hedonis Jika Pakuwon harus membangun lagi Toko Nam seperti semula seperti penututan Baktono, maka sebagaian gedung Tunjungan Plasa (TP) 5 harus dibongkar. Sebab, bangunan TP 5 berada di atas lahan eks Toko Nam. Di lokasi itu, kini berdiri toko atau oulet-outlet produk luar negeri kelas menengah ke atas, yang menawarkan gaya hidup hedonis. Diantara outlet yang berdiri di eks bangunan Toko Nam adalah toko produk kecantikan, seperti Make Up For Ever dan Dior yang produknya tersebar ke berbagai negara. Kemudian ada resto dan kafe, diantaranya Tobys Estate yang menjual roti, kopi dan aneka kuliner lainnya. Lalu Tobys Estate dan Mr. Fox yang menawarkan berbagai menu makanan dan minuman dengan harga hingga ratusan ribu rupiah. Sedang siapa pejabat Pakuwon yang dinilai bertanggung jawab? Sudah jamak diketahui bahwa sebuah korporasi dikendalikan dan dioperasionalkan oleh jajaran direksi dan komisaris. Penelusuran Tim Surabaya Pagi laman Bursa Efek Efek Indonesia (www.idx.co.id), susunan pengurus PT Pakuwon Jati Tbk sesuai laporan 31 Maret 2019 adalah: Presiden Komisaris (Preskom) dijabat Alexander Tedja. Lalu, Ir. Richard Adisastra (Komisaris) dan Dr. Dyah Pradnyaparamita Duarsa (Komisaris Independen). Sedang Presiden Direktur (Dirut) PT Pakuwon Jati Tbk dijabat Alexander Stefanus Ridwan Suhendra, dengan empat direktur masing-masing Eiffel Tedja, Wong Boon Siew Ivy, Sutandi Purnomosidi Lauw, dan Syane Wahyuni Loekito. Sedang Direktur Independen yang juga corporate secretary dijabat Drs. Minarto. Eiffel Tedja diketahui putra sulung Alexander Tedja dan Melinda Tedja. Sedang anak keduanya bernama Irene Tedja. Eiffel Lahir di Jakarta pada 22 Agustus 1975. Ia diangkat sebagai Direktur Pakuwon sejak 2012 hingga sekarang (2019). Irene juga lahir di Jakarta, tepatnya 27 Nopember 1976. Dalam laporan Pakuwon ke BEI, Irene lulusan University of Pennsylvania. Sementara itu, pemegang saham Pakuwon terbesar dipegang Pakuwon Artaniaga yang menguasai 68,68% saham. Pakuwon Artaniaga ini juga disebut-sebut dikendalikan sendiri oleh Alexander Tedja. Namun pria kelahiran Medan Medan, 22 September 1945 ini secara perseorangan juga menguasai 0,022% saham Pakuwon Jati. Pemegang saham lainnya Richard Adisastra dan publik yang kepemilikannya kurang dari 5%. PT Pakuwon Jati Tbk sendiri didirikan berdasarkan akta No. 281 tanggal 20 September 1982 di hadapan Kartini Muljadi, S.H., notaris di Jakarta. Enam tahun kemudian, Pakuwon go public dan tercatat di Bursa Efek Jakarta (Saat ini menjadi Bursa Efek Indonesia). Tepatnya pada 9 Oktober 1989. Sebelum menjadi perusahaan terbuka, Pakuwon membangun Tunjungan Plasa pada tahun 1986. Mall ini pun berkembang, hingga tahun 2012 mulai membangun Tunjungan Plasa 5 yang di dalamnya terdapat lahan Toko Nam. Namun baru Oktober 2015, Pakuwon resmi mengoperasikan Tunjungan Plasa 5. ***** Tim Cagar Budaya Dispbuparta Toko Nam ditetapkan sebagai benda cagar budaya pada tahun 1998 melalui Surat Keputusan (SK) Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 188.45/004/402.1.04/1998. Di SK itu, Toko Nam tercantum dalam lampiran nomor 101. Dalam SK itu juga dijelaskan, secara arsitektur, Toko Nam merupakan bangunan kolonial dengan komposisi tampilan simetris. Tata letak jendela dan pintu juga simetri dengan keseluruhan bangunan. Anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya, Prof. Johan Silas menyebut angunan bersejarah itu diperkirakan sudah dirobohkan sejak awal tahun 90- an. Karena belum ada SK yang menetapkan Toko Nam sebagai cagar budaya, maka Pemkot kala itu tidak bisa berbuat apa-apa. Jadi Pemkot tidak berdaya. Toko Nam baru di SK kan tahun 1998 ketika bangunannya sudah nggak ada, ujar Silas ditemui Surabaya Pagi, Kamis (27/6/2019) lalu. Mengenai proses peralihan kepemilikan Toko Nam hingga dikuasai Pakuwon Jati, Silas mengaku tidak tahu pasti. Itu milik swasta kemudian dibeli swasta (PT Pakuwon Jati). Tapi swasta yang pertama itu siapa, tim cagar budaya tak tahu. Karena kami tidak mengurus sampai ke situ, cetus dia. Meski begitu, Silas menegaskan Toko Nam memiliki nilai sejarah yang sangat penting bagi Surabaya. Karena yang pertama kali menerapkan sistem pesan antar, terangnya. Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Surabaya Retno Hastijanti menambahkan sebelum pindah di Jalan Embong Malang, Toko Nam dulunya berada di Jalan Tunjungan, yang kini difungsikan sebagai Monumen Pers Perjuangan Surabaya. Ketika pindah di Jalan Embong Malang, depan Toko Nam ini sering buat ngumpul arek arek Surabaya yang mau nyerang Belanda. Kala itu Belanda ada di Hotel Majapahit, terang Retno. Karena itulah, kawasan tersebut kami tetapkan sebagai cagar budaya. Ada Surat Keputusan (SK) Walikotanya. Yakni tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya. Ditetapkan pada tahun 1996 dan juga 1998, pungkas dia. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU