Home / WhiteCrime : Korupsi BLBI, Belum Ada Tersangka Baru

Boediono Diperiksa, Megawati Masih Aman

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 29 Des 2017 00:30 WIB

Boediono Diperiksa, Megawati Masih Aman

Setelah menahan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikannya dengan memeriksa Boediono, mantan Wakil Presiden di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun pemeriksaan Boediono dilakukan dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Keuangan (Menkeu) 2001-2004 atau pada saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri. Akankah KPK nantinya juga meminta keterangan presiden ke-5 ini? Mengingat saat itu Megawati mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2002, yang dijadikan dasar pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada sejumlah obligor. Kasus ini akhirnya merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Untuk obligor BDNI (Sjamsul Nursalim) saja, negara dirugikan Rp 4,58 triliun. Bagaimana dengan obligor lainnya? ---------------- Laporan : Tedjo Sumantri Djoko Sutrisno ------------- Usai menjalani pemeriksaan, Boediono irit bicara. Ia Boediono mengaku diminta keterangan tentang beberapa hal saat dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan. Sebagai Menkeu, Boediono menjabat mulai Agustus 2001-Oktober 2004. Dia berada di dalam kabinet Gotong Royong yang dipimpin Megawati Soekarnoputri. Boediono saat itu menggantikan Rizal Ramli. Rizal juga tercatat pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus BLBI. "Kalau substansinya, saya serahkan kepada KPK nanti untuk menyampaikan mana yang disampaikan, mana yang tidak," ucap Boediono di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/12/2017). Boediono menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Dia masuk ke Gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB dan keluar sekitar pukul 15.38 WIB. Boediono hanya mengumbar senyum sembari berlalu menerobos kerumunan wartawan yang sudah menunggu. Ia tak mau mengomentari banyak terkait materi pemeriksaan yang dijalaninya. "Substansinya nanti saya serahkan kepada KPK. Terima kasih ya," cetus dia. Boediono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Nama Boediono sejatinya tidak tercantum dalam agenda pemeriksaan KPK, kemarin. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Boediono hadir atas inisiatif pribadi lantaran berhalangan dalam jadwal pemeriksaan yang sudah diagendakan KPK. Pada kasus ini, KPK telah menahan Syafruddin Arsyad Temenggung, tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI. Ia ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan. Syafruddin merupakan anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) ketika BPPN mengeluarkan SKL BLBI. Ketika itu, KKSK diketuai oleh Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dengan anggota Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno, Menteri BUMN Laksamana Sukardi, dan Boediono. Pengakuan Syafruddin Syafruddin Temenggung sempat mengatakan, penerbitan SKL BLBI yang ia keluarkan untuk BDNI telah mendapat persetujuan dari KKSK. Persetujuan KKSK itu berdasarkan Keputusan KKSK Nomor 01/K.KKSK/03/2004 tertanggal 17 Maret 2004. Salah satu kewenangan KKSK adalah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN. Kerja KKSK itu pun diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2002, yang dikeluarkan Megawati. "Semuanya sudah ada persetujuan dari KKSK, semuanya. Saya hanya mengikuti aturan dan saya sudah punya (nunjukin hasil audit BPK)," kata Syafruddin sebelum dibawa ke Rumah Tahanan di gedung KPK, Jakarta, Kamis 21 Desember. Syafruddin pun sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun Hakim Tunggal Effendi Mukhtar menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya dalam pembacaan putusan pada 2 Agustus 2017 lalu. Sementara itu, berdasarkan Inpres 8/2002 tersebut, debitur BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang, meski baru melunasi 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN. KPK menyebut negara dirugikan sebesar Rp4,58 triliun sebagaimana hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, Syafruddin membantah telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable, kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp 220 miliar. Sisanya, Rp 4,58 triliun, menjadi kerugian negara.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU