Bocah 14 Tahun Curi Uang Rp 31 Juta di Dalam Mobil

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 07 Feb 2018 10:22 WIB

Bocah 14 Tahun Curi Uang Rp 31 Juta di Dalam Mobil

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Ulah SBS atau IPG (14), warga Desa Banuaju Barat, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, benar-benar nekat. Anak di bawah umur ini mengambil uang Rp 31 juta dari dalam mobil Mitsubishi L-300 yang tengah parkir di Masjid Jamik Sumenep. "Pemilik mobil saat itu sedang menunaikan sholat Jumat. Saat itulah tersangka yang masih di bawah umur ini mengambil uang tunai Rp 31 juta dan 3 buah HP," kata Kapolres Sumenep, AKBP Fadillah Zulkarnaen, Selasa (6/2/2018). Tersangka IPG mengambil uang dengan cara menggeser kaca mobil yang tidak dikunci. Kemudian tersangka masuk mobil mengambil uang dan HP, selanjutnya keluar melalui pintu mobil. "Uang hasil curian itu diserahkan pada tersangka AM atau KK. Kemudian oleh KK, IPG semula diberi bagian Rp 3 juta, namun keesokan harinya diambil lagi oleh KK Rp 2 juta, sehingga IPG hanya menerima Rp 1 juta," terang Kapolres. AM atau KK (27), merupakan warga Jl. MH Thamrin Desa Pangarangan Kecamatan Kota Sumenep. KK inilah yang diduga sebagai otak pencurian. Sisa uang yang ada di tangan KK kemudian dibelikan dua unit sepeda motor Yamaha RX seharga Rp 6.500.000. Kemudian sebagian lagi untuk membayar hutang, dan juga untuk foya-foya bersama BDR, SBH atau IPL, dan JS. BDR (52) merupakan warga Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep, IPL (26) warga Desa Batang-batang Daya Kecamatan Batang-batang, dan JS (17), warga Jl. Kurma Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep. "Jadi yang menikmati uang hasil curian IPG ini ada empat orang. Setelah dibagi-bagi dan digunakan untuk foya-foya, uang yang ada di tangan KK tinggal Rp 8.600.000. Uang itulah yang kami sita sebagai barang bukti," ujarnya. Kapolres mengungkapkan, saat melakukan aksi mencuri uang Rp 31 juta di dalam mobil itu, IPG lolos. Pelaku yang masih anak-anak ini ditangkap dua hari berikutnya ketika akan melakukan aksi yang sama di depan sebuah rumah makan di Desa Pangarangan Kecamatan Kota. "Tersangka IPG ini akan mengambil barang-barang di dalam mobil yang diparkir pemiliknya di depan rumah makan. Tapi belum berhasil mencuri, pelaku kepergok pemilik mobil," paparnya. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Sumenep untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan itulah terungkap bahwa tersangka IPG pernah melakukan pencurian uang di dalam mobil yang ada di depan Masjid Jamik. "Dalam pemeriksaan terus berkembang, hingga akhirnya kami mendapatkan 5 tersangka untuk kasus pencurian dengan pemberatan (surat) ini. Selain IPG, komplotan penadah yakni JS juga masih di bawah umur. "JS masih berstatus pelajar aktif. Umurnya 17 tahun. Sesuai undang-undang peradilan anak, kami lakukan 'diversi'. Jadi dari 5 tersangka, yang kami tahan 4 orang," terangnya. Tersangka IPG dijerat pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP. Sedangkan keempat tersangka lainnya dijerat dengan pasal 480 ayat (1) ke 1e. (bj/irs)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU