Home / Korupsi : Korupsi Bank BRI Unit Gubeng Kertajaya

Bobol Uang Nasabah Rp 1,09 M, Teller BRI ‘Cokot’ Atasannya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 05 Apr 2019 08:54 WIB

Bobol Uang Nasabah Rp 1,09 M, Teller BRI ‘Cokot’ Atasannya

Hati-hati menyimpan uang di bank, meskipun bank tersebut berstatus BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Seperti di Bank BRI Surabaya. Dana puluhan nasabah senilai Rp 1,09 miliar dengan mudah dibobol oleh seorang teller Bank BRI Unit Gubeng Kertajaya, Surabaya. Kasna Gustiansyah (26), teller itu pun menjadi terdakwa. Namun di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (4/4/2019), ia mengungkap dugaan keterlibatan atasannya, namun tak diproses hukum. Bagaimana bisa? ------ Hermi, Wartawan Surabaya Pagi Perkara ini bukan pertama kali terjadi. Sebelum ini, empat pegawai BRI Unit Benowo, Surabaya, juga disidang lantaran korupsi kredit fiktif yang merugikan negara Rp 1,3 miliar. Salah satunya, Kepala Unit BRI Benowo, Abdul Rachman. Kemudian, Desember 2018 lalu, Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman penjara 1,5 tahun terhadap Philipus Susilo Darsono, Kepala Cabang BRI Mulyosari Surabaya, karena dinilai terbukti korupsi dalam pemberian kredit terhadap Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) senilai Rp 13,4 miliar. Kini, giliran Bank BRI Unit Gubeng Kertajaya kesandung masalah, lantaran dana 26 nasabah dibobol. Dalam persidangan terungkap modus yang dilakukan terdakwa Kasna Gustiansyah, yang saat itu sebagai teller Bank BRI Unit Gubeng Kertajaya. Kasus ini terungkap setelah terdakwa sebagai teller Bank BRI melakukan penarikan atau pemindahbukuan mulai 31 Januari 2018 hingga 22 Juni 2018 terhadap 26 nasabah di Bank BRI Unit Kertajaya, dengan total uang yang diambil senilai Rp 1.090.000.000. Terdakwa dinilai melanggar SOP Bank BRI dengan modus pengambilan dana nasabah ini dengan cara pemalsuan tanda tangan nasabah di slip penarikan tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Ketika nasabah datang kembali ke Bank BRI Unit Kertajaya terdakwa kemudian memindahbukukan dengan tidak melalui buku tabungan. Tapi dengan cara mencetak transaksi pendebetan di lembaran kertas kosong. Bukan di buku tabungan, agar rekam jejak transaksi debet rekening tidak terbaca oleh nasabah. Menariknya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Kamis (4/4) kemarin, terungkap dari keterangan terdakwa bahwa ia bisa mengambil uang nasabah melebihi limit Rp 25 juta setiap hari. Namun, kata terdakwa, hal itu harus mendapat ijin dan dapat password dari kepala unit. Bahkan, transaksi itu diakui terdakwa diketahui oleh kepala unit sendiri. Ada 10 penarikan uang nasabah yang di atas limit Rp 25 juta dari total 26 penarikan dengan nama nasabah yang berbeda-beda. "(Kepala Unit BRI, red) mengetahui. Dari 10 transaksi, hanya 3 yang diketahui oleh kepala unit saat memasang passwordnya langsung," beber Kasna di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor terdiri dari Dede Suryaman, Emma Ellyani dan Slamet Suripta. Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Didik Kuswindaryanto mempertanyakan mengapa Kepala BRI Unit Gubeng Kertajaya tak diproses hukum. "Setelah ada kasus ini Pak Sofyan sebagai Kepala Unit dimutasi ke BRI Cabang Kertajaya. Kaitannya dengan kasus ini, kepala unit saat itu ada keterkaitannya dengan kewenangannya," ungkapnya. Sementara itu, dalam perkara ini terdakwa dijerat pidana pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang diubah UU N0.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU