Bobol Rumah Warga di Jombang, Residivis Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 22 Okt 2019 16:57 WIB

Bobol Rumah Warga di Jombang, Residivis Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dibekuk dan di "hadiahi" timah panas oleh Sat Reskrim Polres Jombang, Jawa Timur, pada Senin (21/10), sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku yakni Ari Sunaryo (34), warga Perum Pinang Griya Permai, Gang Garuda, Nomor 17, Desa Pinang Griya, Kecamatan Cileduk, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dibekuk di Dusun /Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, pelaku mencuri di rumah milik inisial MRA (28), warga Desa Brodot, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang. "Modus yang digunakan pelaku, yakni berjalan kaki masuk ke desa-desa terlebih dahulu. Sambil berpura-pura, selanjutnya mencari rumah sasaran," katanya, Selasa (22/10/2019). Usai mendapat sasaran, lanjut Azi, pelaku memanjat dinding dan memasuki rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah. Mengetahui ada handphone bermerk dan dompet korban tergeletak di atas meja, lalu dibawa kabur pelaku. **foto** "Saat korban mengetahui handphone Meizu M5 Note, dan dompet korban yang berisikan KTP, ATM, STNK sepeda motor hilang, lantas korban segera melapor ke Polres Jombang," ujarnya. Usai mendapat laporan, anggota Sat Reskrim Polres Jombang langsung melakukan penyelidikan. Tidak berselang lama, polisi berhasil menemukan identitas pelaku di wilayah Kabupaten Nganjuk. "Kita telah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Palaku kita beri tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap," pungkasnya. Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan. Dan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Perlu diketahui, Ari Sunaryo membobol rumah warga bukan pertama kali ini saja. Sebelumnya, pelaku sudah pernah tiga kali dipenjara karena kasus yang sama. Pada tahun 2014 mendekam di Lapas Kabupaten Kediri, kemudian mendekam di Lapas Kabupaten Nganjuk pada tahun 2017. Dan terakhir, pada 2018 pelaku mendekam di Lapas Kelas II Kabupaten Jombang. Ketiganya divonis atas kasus pencurian dengan cara membobol rumah warga. (suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU