Bobol Kartu Kredit untuk Belanja di Bukalapak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 03 Sep 2019 02:53 WIB

Bobol Kartu Kredit untuk Belanja di Bukalapak

Memakai Credit Card Milik Warga AS dan Memakai Akun Pak Toyib Keberadaan kartu kredit memang memudahkan seseorang ketika melakukan transaksi, baik secara online maupun transaksi konvensional di merchant-merchant offline. Dengan kartu kredit, seseorang bisa mempermudah dalam melakukan penganggaran keuangan serta setiap transaksi yang dilakukan jadi lebih mudah dilacak. Namun, seiring dengan kemudahan yang diberikan, selalu terdapat celah bagi orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan tindak penipuan atau fraud. Jika tak hati-hati, Anda bisa jadi korban kejahatan yang kian canggih, seperti yang berikut ini; Wartawan Surabaya Pagi, Budi Mulyono Terkait kejahatan kartu kredit ini, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengadili Anggi Affiansyah sebagai terdakwa, Senin (2/9/2019). Dia diduga menggandakan data kartu kredit milik Warga Negara Asing (WNA) Amerika Serikat (AS). Dan untuk lebih memuluskan aksinya, terdakwa menggunakan kartu kredit itu untuk berbelanja di E-commerce terkenal saat ini, Bukalapak dengan memakai akun Pak Toyib. Sidang digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanik Prihandini dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pada dakwaan dijelaskan, terdakwa Anggi pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2019 sekitar pukul 20.30 WIB dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepda Sistem Elektronik orang lain yang tidak berhak. Terdakwa ditangkap karena telah melakukan tindak pidana illegal akses dengan cara mengambil data kartu kredit milik orang lain dari luar negeri (AS), ujar jaksa membacakan berkas dakwaannya. Tindakan ilegal ini dilakukan terdakwa dalam kurun waktu 2012 sampai dengan 2016, kemudian berhenti selama 3 tahun dan mencoba memulai kembali pada bulan April 2019. Dijelaskan pula, terdakwa mendapatkan data Kartu Kredit atau Credit Card (CC) dari web (blog dan Facebook) dan membeli dari teman. Setelah itu terdakwa me-generate (mengambil turunan nomor kartu kredit dengan menggunakan tools yang ada di internet) melalui web. Setelah mendapatkan CC (data kartu kredit ), CC tersebut digunakan terdakwa untuk berbelanja barang. Cara terdakwa dalam melakukan pembelian kartu kredit dengan cara transfer menggunakan rekening BCA dengan No. Rek 5120323140 an. Anggi Affianyah, sedangkan kartu kredit yang digunakan untuk belanja adalah kartu kredit random yang kemudian oleh terdakwa dilakukan generate. Terdakwa melakukan pembelian barang tersebut dengan melakukan koneksi dengan internet. Terdakwa ditangkap saat berada di jalan Jemur Sari depan Mini Market Indomaret Jemursari Kota Surabaya, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di jalan Menanggal Indah 8 No. 11 Rt. 2 Rw. 7 Kel. Dukuh Menanggal Kec. Gayungan Kota Surabaya dan ditemukan barang bukti berupa, 1 buah HP Samsung Galaxy Note 9 warna hitam dengan Imei 359443091656479 dan 359443091656477 nomor simcard 08122408966, 1 unit laptop merk Dell Inspiron N4010 warna hitam. Bahwa penjualan hasil Carding, terdakwa menggunakan media online (Bukalapak dengan akun Pak Toyib), dan terdakwa mendapat hasil sejak kurun waktu 2015 sampai dengan 2016 yang jika barang tersebut dirupiahkan sebesar Rp 50 juta. Hasil penjualan barang tersebut terdakwa kumpulkan untuk menikah. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 32 ayat (2) Jo. Pasal 48 ayat (2) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Terpisah, saat dikonfirmasi, juru bicara PN Surabaya Martin Ginting membenarkan pihaknya tengah memeriksa perkara tersebut. Perkara teregister bernomor 2322/ Pid.Sus/2019/ PN SBY, ujarnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU