SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jatim mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba berjenis ganja. Sebanyak 19,7 kg ganja diamankan dari para tersangka
Ganja sebanyak itu disita dari para tersangka yang ditangkap di Banyuwangi pada akhir pekan lalu.
Rencananya, hasil ungkap narkoba besar ini bakal dirilis pada Rabu (28/3/2018) ini.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak BNNP Jatim masih menyiapkan diri untuk kepentingan rilis tersebut
(sry/03)