BNN Tangkap Bandar Ganja di Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 20 Mei 2019 14:46 WIB

BNN Tangkap Bandar Ganja di Surabaya

SURABAYAPAGI.com Seorang bandar ganja, Irsyad Khamami (25) warga Siwalankerto Utara, Wonocolo. Irsyad ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Siwalankerto, Surabaya, sekitar pukul 15.30 WIB, Minggu (19/5/2019). "Tersangka dibekuk saat menerima 1 kg ganja yang dikirim melalui jasa paket JNE, yang dipesannya dari Bandar asal Nangroe Aceh Darussalam (NAD)," tutur Kepala BNN Kota Surabaya Kompol Damar Bastiar Amarapit. Damar mengatakan, tersangka merupakan bandar jaringan Aceh, yang sudah sejak 1 tahun ini menjualbelikan ganja. "Pelaku diduga bandar karena sudah 5 kali ini mendapatkan ganja dari jaringan Aceh. Ia kami tangkap di halaman bank di Jl Siwalankerto," kata Damar. Selain ganja 1 kg, petugas BNN mengamankan 500 gram bubuk daun keratum. Meski belum masuk dalam katagori narkotika, menurut Damar, serbuk tersebut mempunyai efek yang sama. "Bubuk ini masih kami periksakan dengan uji laboratorium forensik di Polda Jatim. Apakah mengandung narkotika atau tidak, namun pengguna akan mengalami efek senang dan tenang," ucap dia. Dalam penangkapan terhadap tersangka, Damar mengaku sudah melakukan pemantauan atas informasi yang diterimanya, dan melakukan koordinasi dengan BNN Pusat. "Setelah kami mendapat informasi, kami berkoordinasi dengan BNNP Jatim dan BNN Pusat guna melakukan pemantauan lewat IT," ujarnya. "Setelah kami mendapatkan adanya pengiriman paket tersebut, Sempat kami lakukan pembuntutan ke alamat yang dituju di daerah Ijoko, namun tersangka menghubungi petugas yang mengirim untuk diantarkan ke halaman ATM BRI Jl Siwalankerto," tutur Damar. Sementara tersangka Irsyad yang mengaku dirinya sudah 1 tahun ini melakukan transaksi ganja dengan jumlah 1 kg sekali kirim. Dirinya berdalih untuk dikonsumsi sendiri. "Sisanya baru saya jual, hanya kepada teman dekat saja," ucapnya. Irsyad mengungkapkan, dirinya mengenal bandar Ganja asal Aceh tersebut dari media sosial instagram sejak 1 tahun lalu. "Memang saya cari di media sosial, setelah itu baru barang dikirim," ujarnya yang mengaku membeli seharga Rp 1,4 juta dalam 1 kg. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana selama 20 tahun penjara.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU