BNN Ringkus Dua Pengedar Kelas Kakap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 17 Jan 2018 16:46 WIB

BNN Ringkus Dua Pengedar Kelas Kakap

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Dua pengedar narkoba kelas kakap berhasil di bekuk BNN Kota Mojokerto, Rabu (16/1/2018). Keduanya yakni Adi Oktavianto (21) dan Adi Mas Putro (22) asal Desa Warugunung, Kupang, Jetis, Mojokerto. Kepala BNNK Mojokerto, AKBP Suharsi mengatakan, kedua tersangka ini ditangkap di lokasi berbeda di kawasan Jetis, Mojokerto. "Kita lakukan pengintaian selama dua bulan, dan akhirnya berhasil kita tangkap di wilayah sekitar Kecamatan Jeti," terangnya. Suharsi menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan kepada tersangka AO dengan barang bukti 0,36 gram sabu dan uang Rp 640 ribu. Setelah dikembangkan petugas menangkap AM dengan barang bukti 2,25 gram sabu dan uang tunai Rp 3,2 juta juga 24.425 butir pil koplo. Ia juga menyebut, nilai transaksi pengedar narkoba ini lumayan besar, karena dilihat dari print out rekening tersangka tercatat sekali transaksi nilainya Rp 2,5 juta. Tinggal dibagi aja, sekali transaksi Rp 2,5 juta sedangkan harga satu gram sabu dijual Rp 1,6 juta, kalau pil koplo dijual Rp 8 ribu per 10 butir, tambahnya. Saat ini, kedua tersangka diamankan di sel tahanan BNN Kota Mojokerto, dijerat pasal 114 Jo pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.dw

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU