BKPM Permudah Izin Investasi Untuk BUMN

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 30 Mar 2020 21:51 WIB

BKPM Permudah Izin Investasi Untuk BUMN

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) untuk mendukung pelaksanaan tugas masing-masing lembaga. Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan seluruh BUMN di Indonesia menjadi salah satu pihak yang mendapat manfaat langsung dari Nota Kesepahaman. "Dengan krisis global akibat corona yang berdampak massive ini kita harus mampu kerja sama untuk memberikan harapan dalam rangka peningkatan realisasi investasi dan meningkatkan pendapatan pajak," kata Bahlil dalam penandatanganan yang dilakukan melalui video conference, Senin (30/3/2020). Dia menyebutkan kerja sama yang dapat dilakukan antara BUMN dengan BKPM antara lain berupa pertukaran informasi dan data untuk peningkatan realisasi investasi, percepatan perizinan berusaha, kegiatan promosi bersama (joint promotion) serta fasilitasi investasi perusahaan BUMN yang berada di bawah pembinaan Kementerian BUMN. Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan kerja sama antara kementerian ini akan membantu pemerintah untuk penanggulangan perekonomian yang terganggu karena adanya pandemi ini. Namun demikian, Nota Kesepahaman ini adalah yang pertama bagi Kementerian BUMN dan BKPM. Ke depan, nota ini harus ditindaklanjuti lagi oleh perusahaan BUMN dengan membuat kerja sama dengan BKPM sesuai dengan lingkup usaha dan keperluannya masing-masing.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU