Bisnis Esek-esek Berkedok Warkop, Dibongkar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 17 Mei 2019 11:51 WIB

Bisnis Esek-esek Berkedok Warkop, Dibongkar

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dua pria di Surabaya ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya lantaran terbukti menjalankan bisnis esek-esek terselubung. Aktifitas itu disamarkan dengan usaha warung kopi yang dikelola oleh Eko Aprianto (42) dan Ibnu Aji (25). Keduanya tak dapat mengelak saat polisi melakukan undercover guna memastikan kegiatan esek-esek di eks lokalisasi Dolly tersebut. Saat beraksi, Ibnu berperan sebagai pegawai Eko yang menjaga warkop. Sambil melayani pembeli, Ibnu menawarkan pekerja seks komersial bagi pengunjungnya. Setelah sepakat harga, PSK dan pria hidung belang kemudian dipersilahkan masuk ke dalam kamar yang ada di ruang belakang warkop tersebut. "Keduanya saling berkaitan, Eko sebagai pemilik sekaligus pengelola warung kopi tahu aktifitas itu, kemudian diturunkan ke Ibnu selaku pegawainya," kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Kamis (16/5/2019). Dari keterangan keduanya, mereka tetap melakukam kegiatan porstitusi terselubung meski di bulan suci Ramadan. Biasanya mereka mendapat imbalan 50 ribu terdiri dari sewa kamar 30 ribu dan 20 ribu sebagai upah. "Tarifnya variatif, antara 150 ribu sampai 200 ribu," lanjutnya. Sementara itu, Eko mengakui jika diantara perempuan yang ditawarkan kepada pria hidung belang, salah satunya adalah baby sitter dari anaknya sendiri. Ia nekat menawarkan korban dengan dalih, permintaan korbannya sendiri. "Iya mereka (PSK) itu minta sendiri mas. Kita cuma nawarkan saja," aku tersangka. Kini keduanya mendekam ditahanan Mapolrestabes Surabaya. Mereka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP, Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU