Home / Kriminal : Selain Judi Nger, juga Disebut-sebut Bandari Judi

Bing He, Diduga Bandar Judi Kakap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 23 Okt 2018 09:17 WIB

Bing He, Diduga Bandar Judi Kakap

SURABAYAPAGI.com, Surabaya Teka teki peran Heri Kuncoro alias Bing He, bos Kafe Rasa Sayang Group, sebagai bandar judi di Karaoke Broadway Pub mulai terkuak. Perjudian itu digelar VVIP room lantai 4 Karaoke Broadway Jl Mayjen Sungkono Surabaya. Namun informasi yang beredar, judi yang dibandari Bing He diduga tak hanya di Broadway Pub. Tapi juga di tempat hiburan lain yang dikelola Rasa Sayang Group. Bahkan jenis judi yang digelar tak hanya judi nger atau bakarat, tapi juga judi sabung ayam. Karena itulah, anggota DPRD Kota Surabaya mendesak agar Pemkot berani menutup Broadway Pub. Sumber di kalangan komunitas hiburan malam menyebutkan judi sabung ayam omzetnya lebih besar ketimbang judi nger seperti terungkap di Broadway Pub. Untuk mengikuti judi ini, tidak sembarang orang bisa. Sebab, pesertanya terbatas. Judi sabung ayam cuma hari Sabtu saja, mulai jam 09.00 pagi sampai 11.00 siang. Tidak semua orang bisa masuk lokasi, cerita sumber ini. Mengenai lokasi, sumber yang meminta namanya tak diungkap ini mengatakan di salah satu tempat yang dikelola Bing He. Ditanya apakah di karaoke milik Bing He atau hotel, sumber ini merahasikan. Biar polisi saja yang ungkap, kan beliaunya (Heri Kuncoro alias Bing He, red) sudah jadi tersangka, kelit sumber ini. Namun, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan penyidikan yang dilakukan belum mengarah ke sana. Pihaknya focus menyelesaikan judi yang diungkap di VVIP room lantai 4 Broadway Pub dengan tiga tersangka. Yakni, Heri Kuncoro alias Bing He (bos Rasa Sayang Group), H, Fattochrahman (anggota DPRD Bangkalan dari Partai Gerindra), dan SAM, kepala desa di Bangkalan. AKBP Sudamiran mengungkapkan dari hasil gelar perkara yang dipimpinnya, sebanyak 16 orang yang diamankan dari Broadway Jl Mayjen Sungkono. Namun, hanya 3 orang yang memenuhi kriteria sebagai tersangka. "Karena tiga tersangka itulah yang memegang kartu pada saat dilakukan penangkapan. Jadi yang lainnya cuma melihat saja," ujar Sudamiran ditemui di gedung Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (22/10/2018). Masih kata Sudamiran, perjudian di Broadway Pub dalam sekali permaian, bandar bisa meraup keuntungan hingga Rp 15 - 20 juta. Itu pun bandar tak hanya satu orang saja, melainkan bergantian. "Itu sekali tombok mulai Rp 50 ribu sampai Rp 3 juta. Dan diputer-puter bandar bisa meraup Rp 15 sampai Rp 20 Jutaan. Tapi itu muter, pas kami tangkap, Heri menjadi bandar," terang Sudamiran. Keterlibatan Manajemen Mengenai keterlibatan manajemen Broadway yang berpotensi sebagai penyedia tempat judi, Sudamiran mengatakan sampai saat ini masih belum memeriksa manajemen Broadway. Sebab, setelah dilakukan penyidikan, room yang digunakan untuk judi iru milik Heri Kuncoro selaku bandar. "Room itu kan milik salah satu tersangka (Heri Kuncoro alias Bing He, red). Namun kami masih gali lagi, apakah itu nyewa atau bagaimana, kami urus nanti. Yang penting saya buktikan room tersebut untuk perjudian pada saat itu," papar Sudamiran. Seringnya tempat tersebut digunakan untuk ajang perjudian dan dugaan keterlibatan Heri Kuncoro sebagai bandar judi di beberapa tempat hiburan lainnya, Sudamiran mengatakan belum mengarah ke sana penyidikannya. "Tidak sering, tapi lebih dari satu kali (judi) di Broadway. Kalau perjudian lainnya kami tidak bisa mengungkap perjudian yang lalu-lalu. Kalau dilakukan di tempat hiburan lainnya, saya tidak tau. Kalau ada informasi, kasih tau saya biar kami lakukan penangkapan," ungkapnya. Dalam perjudian di Broadway Pub tersebut, para pemain tersebut hanya yang biasa dikenal Heri. Terkadang para pelanggan kafe yang dikenal Heri sedang berkunjung diajak berjudi oleh Heri. "Bukan komunitas, hanya saja pada saat itu, para pemain sedang berada di situ. Bukan semua pelanggan kafe diajak main, hanya yang kenal dengan Heri saja yang sedang berjudi. Saya itu mengembangkan pelaku perjudian pada saat itu," jelas Sudamiran. Ditahan di Blok C Dari informasi di lapangan, Heri Kuncoro alias Bing He ditahan di blok C Ruang Tahan Polrestabes Surabaya. Di blok tersebut, Heri mendekam bersama sekitar 22 tahanan Satreskrim Polrestabes Surabaya. "Ya masih (ditahan) mas, kalau mau jenguk besok saja. Di blok C itu bersama sekitar 22 tahanan reskrim. Termasuk jambret, pencabulan dan lainnya," kata Kasat Tahti Polrestabes Surabaya , Kompol Wayan. Direaksi DPRD Surabaya Penyalahgunaan karaoke Broadway untuk perjudian direaksi Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Junaedi. Ia memita Pemkot Surabaya, dalam hal ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbuppar) Kota Surabaya dan Satpol PP selaku penegak Perda ini menjatuhkan sanksi tegas. Jangan sampai kejadian serupa seperti ini (tempat hiburan untuk judi, red) kembali terjadi. Jadi harus ada sanksi tegas untuk efek jera kepada manajemen dan pengusahanya, tandas Junaedi kepada Suranaya Pagi, kemarin (22/10). Junaedi melanjutkan, sesuai Perda Kota Surabaya nomer 23 tahun 2012 sudah jelas dinyatakan, jika terjadi pelanggaran harus ada sanksi tegas. Setelah diberikan peringatan baik lisan mau pun tulisan, jika masih melanggar lagi harus diberikan sanksi tegas dengan penutupan, ungkap Junaedi. Ketua Fraksi Demokrat ini juga memminta Pemkot Surabaya selaku pemanggu kebijakan untuk memanggil seluruh manajemen tempat hiburan malam untuk melakukan sosialisasi, agar pelanggaran serupa tidak terjadi lagi di Surabaya. Agar tidak terjadi seperti itu lagi, Pemkot juga harus mensosialisasikan kepada seluruh manajemen tempat hiburan malam, pinta Junaedi. Hal senada dinyatakan Ahmad Suyanto, anggota DPRD Surabaya yang juga Ketua DPD Partai Keadilan Sejahteran (PKS) Kota Surabaya. Dalam penegakan Perda ini jangan sampai ada tebang pilih. Jika melanggar harus ditindak sesuai aturan. Jangan sampai ada pembiaran, tutur Suyanto. Suyanto menambahkan, jika ada pembiaran bagi tempat hiburan malam yang melanggar, Pemkot patut dipertanyakan. Jika tidak berani menindak tegas patut dipertanyakan ada apa?, tambah Suyanto. Sementara itu, Humas Pemkot Surabaya, Fikser saat dikonfirmasi adanya pelanggaran yang dilakukan boradway sebagai tempat ajang perjudian belum bisa menjawab karena sedang rapat. "Maaf mas, saya sedang rapat, nanti saja ya," ukar Fikser singkat. Setelah 1 jam lebih, wartawan Surabaya Pagi mencoba kembali menghubungi nomor telponnya, Nomor HP-nya tidak aktif. Begitu juga Kepala Disbudparta Antik Sugiarti. Berkali-kali ditelepon, tak diangkat. Sanksi Sesuai Perda Untuk diketahui, larangan perjudian di RHU itu diatur di pasal 26 Perda 23/2012. Sedang sanksi atas pelanggaran itu diatur di Pasal 34. (1) Setiap orang atau pengusaha yang melakukan pelanggaran terhadap Ketentuan pendaftaran usaha pariwisata, larangan dan kewajiban Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 23, Pasal 24, dan/atau Pasal 26 dapat dikenakan sanksi Administratif berupa : A. teguran/peringatan tertulis; B. pembekuan sementara tanda daftar usaha; C. pembatalan tanda daftar usaha pariwisata; D. penyegelan/penutupan tempat usaha; E. denda administratif paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah); dan/atau F. dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi ada, demikian disebutkan di pasal tersebut. Selain sanksi administratif, manajemen Broadway yang merupakan salah satu outlet Rasa Sayang juga tetap bisa dipidana. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengurangi ancaman pidana yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, jelas pasal 36 mengenai ketentuan pidananya. Manager Broadway Bungkam Terpisah, Manager Broadway Pub Erik Torana dikonfirmasi melalui nomor WA-nya di 082213100066 tak merespon. Surabaya Pagi lantas mengkonfirmasi dengan melontarkan pertanyaan, Selamat sore pak Erik, saya jemmi Wartawan Surabaya Pagi mau konfirmasi mengenai desakan penutupan dari DPRD lantaran Broadway Pub digunakan ajang perjudian oleh pak Heri Kuncoro. Bagaimana sikap bapak?. Meski tanda centang berwarna biru menunjukan jika laporan tersebut sudah dibaca, namun Erik tak menjawab. Justru memblokir nomor wartawan. Hal tersebut teelihat tidak tampaknya foo Erik didalam profil WA yang ia gunakan. Padahal sebelumnya, dalam profil WA tersebut terdapat fotonya. n jmi/fir/alq

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU