Bing He Bandari Judi, Brodway Pub Terancam Ditutup

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 22 Okt 2018 09:00 WIB

Bing He Bandari Judi, Brodway Pub Terancam Ditutup

SURABAYAPAGI.com, Surabaya Setelah Heri Kuncoro alias Bing He, bos Kafe Rasa Sayang menjadi tersangka judi, kini usaha Karaoke Broadway Pub yang dikelolanya terancam sanksi. Pasalnya, tempat hiburan di Jl Mayjen Sungkono itu dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan. Dalam beleid itu, tidak diperbolehkan adanya perjudian di rumah hiburan umum (RHU). Faktanya, Heri Kuncoro digrebek berjudi di VIP room Broadway Pub bersama 16 orang lainnya, namun hanya 3 orang yang menjadi tersangka. Menariknya, Heri Kuncoro sendiri berperan sebagai bandar judi. Sementara pantauan di lokasi, Satpol PP sudah memasang tanda segel di pintu masuk Broadway Pub. Tanda ini sudah dipasang sebelum penggerebekan yang dilakukan Polrestabes Surabaya, Rabu (17/10) malam lalu. Ini berarti ada pelanggaran sebelum terbongkarnya perjudian di Broadway Pub. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Irvan Widiyanto, mengatakan pihaknya sudah memberikan peringatan terhadap karaoke Broadway dengan tanda silang. Itu tanda silang mas, sesuai Perda 23 tahun 2012 sudah diatur bila ada pelanggaran maka diberikan sanksi administrasi, ungkap Irvan dihubungin Surabaya Pagi, Minggu (21/10/2018). Irvan menambahkan, untuk saat ini pihaknya masih menunggu Surat Bantuan Penertiban (Bantib)dari Dinas Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya. Terkait penyalahgunaan Karaoke Broadway untuk perjudian. Kalau ada Bantib dari Disbudpar kita segel mas, tandas Irvan. Untuk diketahui, larangan perjudian di RHU itu diatur di pasal 26 Perda 23/2012. Sedang sanksi atas pelanggaran itu diatur di Pasal 34. (1) Setiap orang atau pengusaha yang melakukan pelanggaran terhadap Ketentuan pendaftaran usaha pariwisata, larangan dan kewajiban Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 23, Pasal 24, dan/atau Pasal 26 dapat dikenakan sanksi Administratif berupa : A. teguran/peringatan tertulis; B. pembekuan sementara tanda daftar usaha; C. pembatalan tanda daftar usaha pariwisata; D. penyegelan/penutupan tempat usaha; E. denda administratif paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah); dan/atau F. dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi ada, demikian disebutkan di pasal tersebut. Selain sanksi administratif, manajemen Broadway yang merupakan salah satu outlet Rasa Sayang juga tetap bisa dipidana. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengurangi ancaman pidana yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, jelas pasal 36 mengenai ketentuan pidananya. Belum Ada Tersangka Baru Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, memastikan proses hukum kasus perjudian kelas kakap di Broadway Jalan Mayjend Sungkono berlanjut. Namun, ditanya perkembangan apakah ada tersangka lain selain Heri Kuncoro (bos Rasa Sayang), Fathorrachman (Anggota DPRD Bangkalan dari Partai Hanura) dan kepala desa di wilayah Bangkalan berinisial SAM? Sudamiran mengatakan tidak ada. "Tidak ada perkembangan mas. Sudah masuk penyidikan, dan secepatnya berkas akan kami selesaikan untuk di kirim ke JPU," jelas Sudamiran dikonfirmasi terpisah, Minggu (21/10/2018). "Besok aja mas (konfirmasi lagi, red), saya lagi nunggu orang tua di rumah sakit," kelit Sudamiran. Sedang Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setyawan ketika dikonfirmasi Surabaya Pagi terkait keberadaan para tersangka, ia mengatakan jika dua tersangka yakni Heri Kuncoro dan SAM masih berada di tahanan. Untuk anggota DPRD asal Bangkalan, Fathorohman dibawa kerumah sakit Bhayangkara Polda Jatim, karena sakit jantung setelah ditetapkan tersangka. "Yang dua di tahanan, yang satu di Rumah sakit karena sakit. Kalau di blok apa silahkan tanya kasat Tahti, karen saya tidak tahu," kata Rudi Setiawan. "Kalau teknis, langsung ke Kasatreskrim atau ke kanit Resmob," tambah Rudi. Ditahan di Blok C Hal senada disampaikan Kasat Tahti Polrestabes Surabaya, Kompol Wayan mengatakan jika dua pelaku perjudian memang berada di balik jeruji Mapolrestabes Surabaya. Sejak penangkapan, para pelaku belum boleh dijenguk oleh siapapun tanpa seizin penyidik. "Yang dua Ada mas di block C. Kalau yang satu di rawat karena sakit. Tapi saat ini masih belum boleh dijenguk tanpa seizin penyidik. Dari kemarin ndak ada yang menjenguk, karena tidak boleh sama penyidik," sebut Wayan. Sebelumnya diberitakan Karaoke Broadway digrebek Rabu (17/10) malam lalu. Dalam penggerebekan tersebut, petugas Satreskrim berhasil mengamankan 16 orang. Namun, saat penyidikan 13 orang dilepaskan, karena tidak terbukti ikut main judi. Hanya 3 orang yang menjadi tersangka judi, yakni Heri Kuncoro, Fathorrachman, dan seorang kepala desa di wilayah Bangkalan berinisial SAM. Dari hasil penyidikan, Fathorrachman dan Kades SAM berperan sebagai penombok atau pemain, sedangkan bos Karaoke Rasa Sayang perannya sebagai Bandar judi. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang judi senilai Rp 79 juta dan 17 kartu domino serta satu senjata tajam. n jmi/alq

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU