BGR Jalin Kemitraan dengan Kejari Bandung

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 04 Des 2018 11:57 WIB

BGR Jalin Kemitraan dengan Kejari Bandung

SURABAYAPAGI.com, Bandung - PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) menandatangani kesepakatan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung terkait bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan di kantor Kejari Bandung, Senin (3/12). Direktur Utama BGR, Kuncoro, menerangkan, kerja sama ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah hukum perdata dan tata usaha negara di dalam maupun di luar pengadilan yang melibatkan perseroan. "Kami berharap, perseroan dengan kejaksaan dapat lebih banyak bertukar pikiran dan menggelar sosialisasi yang dapat meningkatkan pemahaman dan penguasaan permasalahan hukum yang berkaitan dengan korporasi," jelasnya. Lebih lanjut, Kuncoro mengungkapkan, kerja sama tersebut merupakan bukti nyata perseroan untuk terus berusaha optimal dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang melibatkan perseroan, sehingga dapat membantu peningkatan kinerja kedepannya. "Tentunya diharapkan kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan mampu memberikan dampak yang luar biasa," ujarnya. Kuncoro menambahkan, sebagai BUMN yang bergerak sebagai jasa logistik, perseroan memiliki tanggung jawab dan komitmen yang kuat untuk memastikan setiap kegiatan bisnis dilakukan dengan mengacu pada prinsip tata kelola yang baik atau good corporate governance (GCG). "Dengan kerjasama ini, diharapkan perseroan dapat terus menjalankan prinsip GCG dengan baik," tandasnya. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Rudy Irmawan, mengatakan, pihaknya dengan BGR telah melakukan kerja sama melalui kesepakatan bersama, yang dalam hal ini sesuai dengan tupoksi kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diatur dalam Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan. "Kejari Kota Bandung dapat memberikan konsultasi, pendampingan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada BGR," jelas Rudy Irmawan. Rudy menambahkan, sebagai salah satu hasil dari kerja sama tersebut yaitu akan segera dibuatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menindaklanjuti segala permasalahan yang ada pada perseroan. "Hal tersebut bertujuan untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara dalam hal negosiasi tidak tercapai, maka langkah selanjutnya yaitu melakukan gugatan perdata (litigasi) sebagai bentuk pertanggungjawaban tuntasnya suatu perkara. Namun, hal ini sebagai ultimum remidium atau pilihan terakhir," pungkasnya. Bg

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU