Berstatus Darurat Covid-19, Ini Kebijakan yang Diambil Pemkab Tuban

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 10 Apr 2020 09:56 WIB

Berstatus Darurat Covid-19, Ini Kebijakan yang Diambil Pemkab Tuban

SURABAYAPAGI.COM, Tuban- "Saya meminta kepada Polres dan Kodim untuk membubarkan paksa jika ada kerumunan yang melebihi jumlah 5 orang,". Kalimat itu adalah ungkapan Bupati Tuban, H. Fathul Huda pada awak media saat melakukan konferensi pers menyusul adanya dua warga Tuban yang sebelumnya dinyatakan positif terjangkit Covid-19. Kamis, (9/04/2020). Dengan naiknya status Kabupaten Tuban menjadi Zona Merah Darurat Covid-19, Pemkab Tuban bakal memperketat prosedur tindakan pencegahan dan penangan Covid-19 di wilayahnya. Seperti yang diterangkan oleh Bupati Tuban, ada beberapa langkah atau kebijakan prefentif yang kini menjadi fokus Pemkab guna melakukan penanganan persebran Covid-19 sekaligus meminimalisir dampak wabah ditengah masyarakat. Kebijakan yang dijalankan Pemkab Tuban tersebut antaralain yakni melakukan Recofusing anggaran dari APBD senilai Rp. 60 Miliar yang diperoleh dari perubahan disektor Belanja Tidak Langsung. Nilai itu dikatakan Bupati, disiapkan sebagai stimulus penanganan Covid-19. Termasuk pemberian sembako murah kepada masyarakat terdampak wabah. "Kami telah menyiapkan Rp. 60 Miliar untuk penangan pandemi Covid-19," Ungkapnya. Langkah selanjutnya berbentuk penguatan tenaga dan fasilitas medis. Dimana didalamnya memuat penyediaan kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) untuk semua tenaga medis yang bertugas menangani Covid-19. Plus mempersiapkan sebanyak 229 ruang isolasi di RSUD dr. Koesma Tuban dan Rumah Sakit Penyangga. Serta melakukan rekrutmen tenaga medis yang jumlahnya dirasa masih kurang dalam menangani Covid-19. "kami akan cukupi kebutuhan APD bagi semua tenaga medis yang menangani Corona," terang Bupati dua periode itu. Kebijakan berikutnya mengenai memperketat pengawasan dan menjalankan pembatasan kerumunan. Seperti yang ditegaskan oleh Bupati, jika pihaknya telah meminta kepada Polres Tuban dan Kodim 8011 Tuban yang merupakan bagian Gugus Tugas, guna mengawasi semua perbatasan yang menjadi jalur keluar masuknya orang dari luar. Bahkan, saat menyoal pembatasan kerumunan, Bupati meminta untuk melakukan pembubaran paksa jika ada kerumunan yang melebihi 5 orang. "Saya meminta kepada Polres dan Kodim untuk membubarkan paksa jika ada kerumunan yang melebihi 5 orang," tegasnya. Kebijakan disektor kesejahteraan, Bupati menyampaikan, Pihaknya sudah mulai memberikan paket sembako murah bagi masyarakat yang merasakan dampak adanya wabah Covid-19. Baik yang kini mengalami nasib kehilangan mata pencaharian, maupun yang harus menghadapi kesulitan pekerjaan. Sebab seperti yang sudah sama- sama diketahui, adanya wabah Covid-19 telah memicu gangguan dibanyak sektor sehingga berimbas pada lesunya aktifitas ekonomi secara telak. Dan salah satu bagian masyarakat yang bakal memperoleh perhatian khusus kata Bupati adalah masyarakat Nelayan. Hal itu dikarenakan setelah merebaknya wabah Covid-19 harga ikan menjadi turun drastis sehingga para nelayan terancam kesulitan memenuhi kebutuhan makanan dan minuman sehari- hari sebab tidak terbiasa dengan profesi lainya selain mencari ikan. Wid

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU