Home / SGML : Pengacara dan JPU Sepakat Tidak Banding

Bersalah Korupsi dana BOS, Sun'ah Diputus 1 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 22 Jan 2018 17:03 WIB

Bersalah Korupsi dana BOS, Sun'ah Diputus 1 Tahun Penjara

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Persidangan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan terdakwa Sun'ah akhirnya tuntas. Mantan Kepala Cabang Dindik Jawa Timur di Lamongan ini, diputus bersalah dan harus menjalani hukuman selama 1 tahun penjara, dan membayar denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 234 juta. Keputusan akhir sidang di Pegadilan Negeri Tipikor Surabaya tersebut, seperti disampaikan oleh pengacara terpidana, Wellem Mintarja Senin (22/1/2018) pihaknya menerima dan tidak akan melakukan banding. "Ya divonis satu tahun penjara, kami tidak banding dan kami menerima putusan ini," terangnya. Namun dengan menerima keputusan Pengadilan Tipikor, Selasa (16/1/2018) itu, lanjut Wellem bukan berarti kesalahan dalam perkara ini ada di pihak klien (Sun'ah, red). Pertimbangan lain tidak banding adalah, pihaknya menghormat proses hukum yang telah berjalan. Apalagi kasus dana BOS tidak terjadi pada masa kliennya saja menjabat. Tapi sudah berlangsung sejak 2007. Meski begitu Wellem tidak ingin mengungkap kasus sebelum dijabat Sun'ah. "Yang jelas, kami pastikan tidak banding," tandasnya. Terkait keputusan denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 234 juta yang dibebankan kepada terpidana, Wellem mengungkapkan semuanya juga kemungkinan akan dibayar. Itu artinya, Sun'ah hanya akan menjalani hukuman sesuai vonis hakim. Tanpa harus ada tambahan hukuman karena siap membayar denda dan uang pengganti. "Insya Allah denda dan uang pengganti itu akan dibayar," kata Wellem. Apa yang diungkapkan Wellem, setali tiga uang dengan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Herry Purwanto. Herry memastikan menerima keputusan hakim Tipikor dan tidak melakukan banding meski vonis yang dijatuhkan terhadap Sun'ah lebih ringan dari tuntutan JPU 1, 5 tahun. Termasuk kepatutan kewajiban terpidana mengembalikan uang kepada negara dan denda. "Memang lebih ringan, tapi kami menerima keputusan itu," kata Herry. Seperti diberitakan, Sun'ah terbukti melakukan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2012-2016. Korupsi yang dilakukan saat ia menjabat manajer PEP Dindik Lamongan menyeretnya ke penjara. Ia tidak langsung memotong uang tersebut, tapi mengkondisikan pihak-pihak terkait. Ulah Sun'ah dibongkar Kejari Lamongan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sun'ah ditahan Kejari sejak 19/8/2017 dan menjalani proses hukum hingga divonis 1 tahun. Sun'ah kembali ke Lapas Lamongan untuk menjalani hari-harinya hingga nanti habis masa hukumannya. Meski hanya menjalani hukuman 1 tahun penjara, nasib Sun'ah sebagai pegawai Negeri Sipil (PNS) terancam dipecat. Lantaran untuk mengajukan usulan pensiun dini belum memenuhi persyaratan, baik masa kerja sebagai PNS maupun usianya.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU