Berlaku Efektif Mulai Febuari 2020, Aturan IMEI akan Menutup Peluang HP ’BM

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Agu 2019 19:46 WIB

Berlaku Efektif Mulai Febuari 2020, Aturan IMEI akan Menutup Peluang HP ’BM

SURABAYAPAGI.com Pemerintah Melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Perdagangan akan memberlakukan aturan IMEI yang diterbitkan pada 17 agustus 2019, tetapi akan berlaku menyeluruh pada tahun 2020 tepatnya bulan febuari Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail mengatakan aturan pemblokiran jaringan telekomunikasi pada ponsel black market atau ilegal yang IMEI tak terdaftar di database Kemenperin berlaku ke depan, bukan berlaku surut. "Ini perlu diluruskan agar masyarakat tenang. Peraturan ini ditandatangani Agustus dan berlaku efektif Februari 2020. Berlaku ke depan. Jadi [ponsel BM atau ilegal] yang sudah beredar sampai Februari 2020 belum terkena aturan ini. [Ponsel dengan IMEI tak terdaftar] yang sudah terdata operator bisa digunakan setelah aturan ini berlaku efektif," ujar Ismail dilansir dari CNBC Indonesia. Ismail menambahkan pemerintah tidak ingin bertindak tidak adil kepada masyarakat yang sudah membeli perangkat BM. "Kami enggak ingin merugikan masyarakat, masyarakat yang utama kami lindungi. Ini aturan terhadap masyarakat yang terlanjut membeli," terang Ismail. Sebagai informasi tambaha, IMEI merupakan identitas otentik setiap ponsel yang dikluarkan dan dikelola oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik yang diperlukan untuk mengidentifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler. IMEI ini akan didaftarkan ke Kementerian Perindustrian ketika sebuah ponsel hendak dijual di Indonesia. Kemenperin mengumpulkan IMEI ini dalam database. Nantinya nomor IMEI ini akan dijodohkan dengan MSISDN atau nomor identitas SIM Card. MSISDN berasal dari operator seluler. Jadi ketika sebuah ponsel terhubung ke jaringan, sebuah aplikasi khusus akan memindai nomor IMEI perangkat dan mengecek keasliannya ke sistem DIRBS Kemeperin. Jika tak terdaftar, koneksi jaringan akan diputus.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU