Berkenalan di Medsos, Lanjut Chat di Whatsapp lalu ‘Digilir’

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 10 Okt 2019 00:07 WIB

Berkenalan di Medsos, Lanjut Chat di Whatsapp lalu ‘Digilir’

Sidang Kasus Pemerkosaan Gadis di Bawah Umur Ruli Mustofa dan Nur Kholis Joko Fatwanto, dua terdakwa yang melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMU di Surabaya, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (09/10/2019). Terungkap, modus mereka menggaet mangsa adalah melalui media sosial (medsos). Wartawan SurabayaPagi, Budi Mulyono Kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun, dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan penjara,"ucap jaksa dari Kejari Surabaya tersebut. Terkait satu terdakwa lainnya yang berinisial MSP (anak), JPU Suwarti menyampaikan jika perkaranya sudah diputus terlebih dahulu di persidangan anak. "Pelaku satunya masih dibawah umur, inisial MSP sudah lebih dulu divonis satu setengah tahun penjara. Berkas perkaranya memang dipisah karena anak anak,"terangnya. Suwarti menjelaskan bahwa perkara ini bermula saat korban NA (17) berkenalan dengan terdakwa MSP melalui media sosial. Kemudian keduanya melakukan komunikasi melalui WhatsApp dan bertemu di sebuah rumah kost milik MSP. Setelah bertemu, terdakwa MSP menghubungi terdakwa Ruli dan Nur Kholis dan melakukan pesta miras. "Kemudian mereka menyetubuhi korban secara bergilir,"ungkap Suwarti. Untuk diketahui, persidangan kasus pemerkosaan ini disidangkan secara tertutup oleh ketua majelis hakim Yohanis Hehamoni di ruang sidang garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa Ruli Mustofa dan Nur Kholis Joko Fatwanto melalui tim penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan. Sepekan sebelumnya, seorang guru silat juga dilaporkan karena telah mencabuli gadis di bawah umur. Pelaku adalah Aldiansyah (24), warga Benowo. Pelaku yang belum berkeluarga tersebut mengaku sudah mencabuli korban yang masih berusia 14 tahun itu sebanyak empat kali. Terbongkarnya perbuatan bejat pelaku setelah ibu kandung korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi. Pelaku lalu diamankan di rumahnya. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan awal mula perkenalan pelaku dengan korban melalui story WhatsApp salah satu murid silatnya. "Ada teman pelaku yang update WA story dan menampilkan nama dan nomor handphone korban. Terus di-save dan chatting kepada korban," kata Ruth Yeni kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (27/9/2019). Setelah mendapatkan kontak korban, pelaku lalu berkenalan. Mereka kemudian jalan bareng hingga dua bulan lamanya. "Dari perkenalan itu mereka chattingan selama dua bulan. Dan baru bertemunya dua bulan kemudian," lanjut Ruth Yeni. Ruth Yeni mengungkapkan pelaku diketahui merupakan seorang guru pencak silat. "Profesi ini yang memungkinkan pelaku berinteraksi dengan anak-anak. Karena dia juga adalah pelatih beladiri di kampungnya, meskipun korban bukan murid bela diri. Tetapi kelihaiannya bergaul dengan anak-anak dimanfaatkan," tandas Ruth Yeni. Ruth menjelaskan pelaku sudah empat kali melakukan perbuatan cabul. Perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh pelaku di sebuah kamar kos harian. "Dilakukan di tempat kos harian dengan tarif Rp 60 ribu dan pada saat pertemuan pertama langsung dilakukan dua kali di TKP yang pertama, dan yang kedua sebanyak dua kali," Tandas Ruth Yeni. Pelaku mengaku setiap kali mencabuli korban, ia selalu mengajak korban makan bakso dan diiming-iming diberi boneka. "Saya ajak keluar makan bakso dan saya beri boneka," ujar Aldiansyah. Atas kejahatannya pelaku terancam dijerat Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak dengan ancama hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU