Berkedok Bisa Gandakan Uang, Korban Dijanjikan Rp 5 juta Jadi Rp 500 juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 17 Okt 2018 14:45 WIB

Berkedok Bisa Gandakan Uang, Korban Dijanjikan Rp 5 juta Jadi Rp 500 juta

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Tersangka Fakrul Akbar (22), warga Dusun Tempel Kelurahan Legok, Kecamatan Gempol Pasuruan, kenal dengan korban sudah lama. Kasus penipuan dengan mengaku bisa menggandakan uang miliaran rupiah. Salah satu korban Wiyanto (36), warga Dusun Bendungan Kelurahan Trompo Asri Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo menjelaskan, saat itu dirinya bekerja sebagai salesman motor. Dimana dirinya bertemu tersangka di rumah Solikin (51) warga Dusun Karang pakis, Kelurahan Dukus Dari Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo. Tersangka mengaku butuh motor. Kemudian, korban menawarkan motor kepada tersangka. Dari tawar-menawar itu, tersangka tak menawar harga motor langsung dibayar. "Kenapa kamu sudah, kamu ikut saya nanti akan saya kasih buktikan," ujarnya menirukan ucapan tersangka. Kemudian dengan Solikun, tersangka mempraktekkan kanuragannya. "Tiba-tiba dari atas jatuh uang banyak. Mata saya tertutup dan suasana gelap. Ternyata uang asli, dan memang asli," terang Wiyanto. Nah, saat jeratan disebar oleh tersangka, korban tak berdaya. "Mau tidak ini jadi milikmu, tapi ada syarat," paparnya. Korban diminta untuk membeli minyak dan menyerahkan uang ternyata minyak palsu dan batal. Kemudian, korban diminta kembali menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta. Dan beberapa hari lagi, datang ke rumah dan diajak ke Bale Kambang. Kesana kita diminta membeli bunga dan disuruh menyerahkan uang. Sampai di Bale Kambang kita diminta ritual mandi dan membuang bunga. Tapi, dianggap gagal karena ada syarat yang dilanggar. Tersangka berjanji bisa menggandakan uang Rp 5 juta jadi Rp 500 juta. Terus Rp 5 juta jadi Rp 2 miliar. "Ternyata itu cuman akal-akalan tersangka ntuk menipu kita," ujar korban. Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU