Berkaus ‘Tahanan Politik’, Dhani Dicampur 103 Napi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 08 Feb 2019 12:03 WIB

Berkaus ‘Tahanan Politik’, Dhani Dicampur 103 Napi

Budi Mulyono, Wartawan Surabaya Pagi. Musisi Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) akhirnya menjalani sidang perdananya dalam kasus "idiot" di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2/2019). Ada yang menarik perhatian pada sidang agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya kali ini. Yaitu kaos warna hitam bertuliskan Tahanan Politik dengan huruf warna kuning menyala, yang dikenakan ADP. Menurut Indrawansyah SH, CIL, kuasa hukum ADP, makna dari kaos yang dikenakan tersebut sebagai ungkapan hatinya ADP dalam menjalani proses hukumnya. Kaos yang dikenakan merupakan ungkapan hati mas ADP. Mungkin ia merasa atas kasusnya tersebut terkesan penuh sarat politik, ujarnya, Kamis (7/2/2019). Sedangkan, berkas dakwaan dibacakan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Dedy Arisandi. Sidang ADP dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Raden Anton Widyopriono itu tak lama, hanya berlangsung sekira 20 menit lamanya. Oleh jaksa, ADP dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 27 ayat 3 sendiri berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan pasal 45 ayat 1 sendiri tentang ketentuan pidana atas pasal 27 ayat 3. "Terdakwa telah membuat vlog bertempat di Hotel Mojopahit pada 2018 lalu," ujar Jaksa Dedy. Dalam vlog tersebut, tambah jaksa, ADP menyebutkan kata-kata idiot dengan menunjuk serombongan orang yang tengah berdemo di luar hotel tempat ADP menginap. Usai dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim lantas menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi. Sebelumnya, ADP ditahan di Lapas Cipinang dalam statusnya sebagai terdakwa perkara ujaran kebencian yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim memerintahkan penahanan saat vonis satu tahun enam bulan penjara dijatuhkan terhadapnya. Atas vonis itu, politikus Partai Gerindra itu mengajukan upaya banding. **foto** Keberatan atas Dakwaan Menanggapi dakwaan jaksa, tim kuas hukum ADP dipastikan bakal mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan, red). "Nota keberatan ini akan kita sampaikan nanti pada agenda persidangan berikutnya," ujar kuasa hukum ADP, Indra Wansyach, Kamis (7/2/2019). Dikonfirmasi mengenai poin-poin apa saja dalam dakwaan yang menjadikan pihak ADP keberatan, Indra enggan menjelaskan dengan alasan hal itu baru akan diungkapkan pada agenda persidangan berikutnya. "Itu (nota keberatan) nanti ya. Itu harus kita susun dulu," tambahnya. Dijebloskan ke Medaeng Usai jalani sidang ADP tak lagi balik ke Lapas Cipinang Jakarta. Karena, ia langsung dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Medaeng, Sidoarjo oleh tim jaksa. Jaksa Rachmat Harry Basuki dalam persidangan menyatakan pada majelis hakim, bahwa pihaknya kini telah memegang surat penetapan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI, terkait dengan pemindahan penahanan ADP di Surabaya. "Mohon ijin majelis, kami memiliki surat penetapan PT DKI Jakarta perihal pemindahan tempat penahanan Dhani Ahmad Prasetyo," ujarnya, Kamis (7/2/2019). Ia menambahkan, surat penetapan tersebut, menyatakan bahwa selama ADP menjalani sidang di Surabaya, maka ia akan dipindahkan penahanannya dari Jakarta ke Surabaya. Itu berarti, selama sidang kasus "idiot", maka ADP akan tetap berada di Surabaya, tepatnya di Rutan Kelas 1 Medaeng. Mengetahui adanya penetapan tersebut, tim kuasa hukum ADP pun mengajukan protes. Sebab, mereka juga memegang surat penetapan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor yang berbeda, yakni nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI. "Surat penetapan ini juga bicara soal penahanan ADP di Lapas Cipinang. Jadi ini bagaimana majelis hakim. Selain itu, keluarga ADP juga keberatan bila ia ditahan di Surabaya," ungkap salah satu kuasa hukum Dhani, Kemal Sihab. Menengahi persoalan ini, Ketua Majelis Hakim Raden Anton Widyopriono pun menjelaskan, bahwa surat penetapan yang dipegang jaksa, merupakan surat penetapan pemindahan penahanan. Sedangkan surat yang dipegang oleh kuasa hukum, merupakan penetapan penahanan ADP dalam kasus yang kini ditangani oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Jadi surat ini memang berbeda. Karena dalam kasus di Surabaya ini, yang bersangkutan tidak ditahan. Penahanan ADP masih menjadi kewenangan PT DKI Jakarta," ujarnya menjelaskan. Usai sidang, ADP kemudian langsung digiring jaksa ke mobil tahanan kejaksaan. Sekira pukul 10.20 Wib, ADP pun tiba di Rutan Medaeng. Informasinya, musisi asal Surabaya dengan grup band Dewa 19 ini akan mendekam di sel berukuran 5x10 meter bersama 103 tahanan lainnya. Kepala Rutan (Karutan) Medaeng, Teguh Pamuji mengatakan Dhani bakal ditempatkan di sel Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) terlebih dahulu selama satu pekan. "Sel Mapenaling untuk masa awal, jadi SOP-nya siapa pun yang baru masuk, harus Mapenaling, biar tahu situasi lingkungan," kata Teguh. Ia menyebut sel Mapenaling hanya berukuran 5 meter x 10 meter saja. Di dalam sel itu, Dhani bakal berbaur dengan 103 tahanan baru lainnya. "Tadi pagi isinya ada 103 tahanan, ditambah Mas Dhani berarti 104 orang," ucap Teguh. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU