Berkas SDN Gentong Tahap 2 Rampung

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Jan 2020 12:57 WIB

Berkas SDN Gentong Tahap 2 Rampung

SURABAYAPAGI.COM,Surabaya - Setelah berupaya menyempurnakan berkas, akhirnya kasus ambruknya SDN Gentong Pasuruan dinyatakan sempurna oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudho Wisnu Andiko didampingi Wadirum AKBP Fadli Widiyanto setelah beberapa kali menyempurnakan akhirnya berkas kasus ambruknya gedung telah dinyatakan sempurna dan P21 tahap dua hari ini. " Hari ini berkas SDN Gentong tahap dua. Artinya barang bukti dan tersangka kita serahkan ke JPU,"ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudho Wisnu Andhiko di halaman gedung Reskrimum (7/1/2020). Kita ketahui, dalam kasus ambruknya SDN Gentong, Pasuruan, Polisi menetapkan dua tersangka kasus ini. Keduanya merupakan kontraktor. "Begitu ada kejadian, kami langsung perintahkan membentuk tim untuk mendalami sebab-akibat bangunan sekolah yang ambruk. Tersangka inisial D dan S," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan setelah mengecek lokasi, Sabtu (9/11/2019). Luki mengatakan D dan S berasal dari dua CV berbeda, yakni CV Andalus dan CV DHL Putra. CV Andalus beralamat di Kelurahan Sebani, Gadingrejo, Kota Pasuruan, sementara CV DHL beralamat di Kelurahan Sekargadung, Purworejo, Kota Pasuruan. "Kami kenakan Pasal 359 KUHP, karena lalainya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," terang Luki.Kedua tersangka sudah diamankan tadi malam. Saat ini keduanya berada di Polda Jatim. "Dan ini akan kami kembangkan. Ada dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) karena ini menggunakan anggaran negara," pungkas Luki.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU