Berkas Perkara P21 Kosmetik Ilegal Segera Dilimpahkan ke Polda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 01 Mar 2019 15:34 WIB

Berkas Perkara P21 Kosmetik Ilegal Segera Dilimpahkan ke Polda

SURABSYAPAGI.com, Surabaya - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung menyatakan berkas kosmetik ilegal telah lengkap (P21). Ia menuturkan, surat pemberitahuan P21 itu juga akan dikirimkan kepada penyidik Polda Jatim. Menurut Richard Marpaung, selanjutnya Kejati Jatim hanya tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepolisian. "Kami tinggal menunggu pelimpahan tahap II dari penyidik kepolisian, beber Richard, Kamis (28/2). Lalu, saat ditanya terkait apakah ada koordinasi tahap II kasus ini dengan penyidik kepolisian, Richard enggan merincikan. Kata Richard, saat ini Kejati Jatim hanya tinggal mengirimkan pemberitahuan P21 berkas kasus itu saja. Intinya, setelah pemberitahuan P21 dikirim ya tinggal menunggu pelimpahan tahap II saja," sambungnya. Dalam pemberitaan sebelumnya, kasus dugaan kosmetik ilegal itu dibongkar Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. Praktik pembuatan kosmetik ilegal yang diduga dilakukan oleh Karina Indah Lestari (26) terbongkar Selasa (4/12/2018) lalu. Saat itu, warga Putuk Banaran Kandangan Kediri memasarkan produk kosmetik oplosan bermerek Derma Skin Care atau DSC Beauty itu menggunakan jasa artis terkenal Indonesia.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU