Berkas Pembunuhan Mertua Sekda Dilimpahkan secara Online

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 03 Jun 2020 16:54 WIB

Berkas Pembunuhan Mertua Sekda Dilimpahkan secara Online

i

Dua pelaku pembunuhan saat akan diserahkan ke Kejari. FOTO:SP/MUHAJIRIN KASRUN

SURABAYA PAGI, Lamongan - Masih ingat dengan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Ruwani (60), ibu mertua Sekretaris Daerah (Sekda) Yuhronur Efendi. Ya berkas pembunuhan itu Rabu (3/6/2020) dilimpahkan oleh Polres Lamongan ke Kejari secara online ditengah pandemi covid-19.

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP David Manurung membenarkan pelimpahan berkas perkara tahap dua, kasus pembunuhan ibu mertua Sekda Lamongan. "Iya benar mas, sudah dilimpahkan, secara online.

Mengitkuti protokol kesehatan," ujar mantan Kasatreskrim Polres Bangkalan ini. Kanit I Pidana Umum IPDA Sunandar, yang menangani kasus tersebut menjelaskan, berkas perkara kasus tersebut telah lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejari Lamongan untuk segera di sidangkan.

"Berkas sudah lengkap dan diserahkan mas. Sudah dinyatakan P21 oleh tim jaksa Kejari Lamongan. Semoga segera di langsungkan persidangan," jelas IPDA Sunandar.

Bersamaan dengan penyerahan berkas kata Sunandar, Polres Lamongan juga menyerahkan alat bukti berupa Handphone, pakaian korban, pakaian pelaku, alat yang digunakan dan pastinya tersangkanya juga.

"Jeratan pasal sesuai BAP adalah pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau pemberatan," katanya.

Kasi Pidum Kejari Lamongan Irwan Syafari melalui Jaksa Andika membenarkan bahwa berkas perkara sudah diterima dan sedang dipelajari oleh tim jaksa, sebelum nantinya dilimpahkan untuk dilaksanakan persidangan.

"Iya benar mas. Berkas perkara sudah kami terima setelah kita periksa berkasnya juga sudah lengkap tahap 2 atau P21," terang Andika saat dikonfirmasi melalui saluran perpesan.

Sekedar diketahui, pembunuhan sadis yang dilakukan oleh anak tirinya sendiri ini sempat menghebohkan masyarakat Lamongan. Sunarto (anak tiri), aktor pembunuhan asal Dusun Doyo, Desa Sonoadi, Kecamatan Karanggeneng, nekat membunuh ibu tirinya karena sakit hati.

Sedangkan, sang eksekutor Imam Winardi asal Dusun Lembungkidul, Desa Tunjungmekar, Kecamatan Kalitengah rela membunuh seorang wanita yang paruh baya tersebut, karena di iming iming uang upah Rp 200 juta.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU