Berkas PAW Kadam, Sudjono dan Sirot Juddin Sudah Diterima DPRD, Senin Akan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 20 Jul 2018 18:54 WIB

Berkas PAW Kadam, Sudjono dan Sirot Juddin Sudah Diterima DPRD,  Senin Akan

SURABAYA PAGI, Lamongan - Setelah dinyatakan lolos verifikasi oleh KPUD Lamongan, berkas 3 PAW atas nama Kadam Mustoko, Sudjono keduanya dari Demokrat, dan Sirot Juddin (PKB), Senin (23/7/2018) mendatang akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk selajutnya ditetapkan sebagai anggota DPRD Lamongan Pergantian Antar Waktu (PAW). Kepastian pengiriman berkas PAW itu, disampaikan oleh Aris Wibawa Sekretaris Dewan (Sekwan), menyusul telah diterimanya berkas hasil verifikasi dari KPU Lamongan pada Jumat (20/7/2019). "Berkas PAW kami terima hari ini (Jumat red), setelah ini proses pengajuan ke Gubernur Jawa Timur yang akan kami kirim pada Senin mendatang, semoga secepatnya keluar SK sehingga ketiganya calon pengganti PAW bisa segera dilantik,"kata Aris Wibawa. Pengiriman berkas PAW ke Gubernur itu lanjut Aris, panggilan akrab Aris Wibawa, menindak lanjuti Surat KPU Lamongan Nomor 302/PY.04-SD/3524/kpu.kab/VII/2018 tertanggal 20 Juli prihal Pengganti Abtar Waktu (PAW), anggota DPRD Lamongan dari Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta berita acara pemenuhan pemeriksaan calon PAW anggota DPRD Lamongan hasil pemilihan umum tahun 2014. Dari hasil verifikasi dari KPUD tersebut lanjutnya, ketiganya dinyatakan sudah memenuhi syarat menggantikan ketiga anggota DPRD yang mengundurkan diri dari DPRD karena memilih pindah partai dari partai sebelumnya yang mengantarkannya ke kursi dewan. "Berdasarkan hasil perolehan suara pada pemilihan legislatif pada 2014 lalu, calon PAW DPRD Lamongan atas nama Kadam Mustoko Sudjono (Demokrat) dan Sirot Juddin (PKB) adalah perolehan suara terbanyak berikutnya, dari tiga anggota DPRD yakni H Kaharudin, Moch Amir dan H Sukandar yang sudah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD karena pindah partai,"terang pria yang juga mantan Kepala Bappeda ini menambahkan. Selanjutnya DPRD Lamongan akan menunggu keluarnya SK tersebut. Terkait kapan SK itu keluar ia belum bisa memastikan. Hanya saja sesuai dengan pengalaman yang sudah-sudah, berkas kalau sampai di meja gubernur minimal satu minggu SK PAW keluar."Ya saya berharap secepatnya keluar, agar jumlah anggota DPRD Lamongan kembali utuh 50 orang seiring dilantiknya tiga calon anggota DPRD hasil PAW ini,"harapnya. Sehingga lanjutnya, kalau SK PAW itu turun seperti pada proses PAW sebelumnya, maka DPRD Lamongan akan mengagendakan rapat paripurna pelantikan tiga anggota DPRD hasil PAW."Kalau proses nya lancar Insya Allah agenda pelantikan bisa pada akhir Juli ini,"terangnya. Sementara itu, proses pengajuan berkas PAW ini bermula adanya, surat dari DPC Demokrat Nomor 41/DPC/PD/VII/2018 tertanggal 10 Juli 2018, prihal usulan penggantian antar waktu, dari H Kaharudin ke Kadam Mustoko, dan dari Moch Amir ke Sudjono. Sedangkan surat PKB bernomor 0142/DPC/03/V/B.2/VII/2018 prihal usulan PAW dari H Sukandar ke Sirot Juddin. Berdasar surat itulah, pimpinan DPRD akhirnya menindaklanjuti dan melayangkan surat kepada Ketua KPU Kabupaten Lamongan bersifat segera bernomor 170/1084/413.050/2018, tertanggal 18 Juli perihal Permintaan Verifikasi Persyaratan Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Lamongan dari partai Demokrat dan PKB. Dalam surat itu disampaikan bahwa H Kaharudin dan Moch Amir mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lamongan masa jabatan 2014-2019 dari Partai Demokrat, dan H Sukandar (PKB) juga mengundurkan diri dari keanggota DPRD periode yang sama, sehingga dilakukan PAW dengan pengganti Kadam Mustoko dan Sudjono dari Demokrat dan Sirot Juddin dari PKB.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU