Berkas P21, Polda Serahkan Vanessa ke Kejaksaan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 29 Mar 2019 16:13 WIB

Berkas P21, Polda Serahkan Vanessa ke Kejaksaan

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Setelah menjalani kurang lebih 60 hari di rumah tahanan Polda Jatim, akhirnya berkas perkara Vanessa Angel (VA) prostitusi artis yang dilimpahkan ke Kejaksaan sudah dinyatakan sempurna (P21) oleh Kejaksaan Negeri Surabaya, Jumat (29/3/2019. Terkait hal ini, penyidik Subdit Siber, Ditreskrimsus, Polda Jatim, sekitar pukul 13.30 WIB, Jumat (29/3/2019) melimpahkan tersangka VA kepada Kejaksaan. Untuk sampai ke Kejari Surabaya, Vanessa Angel dibawa menggunakan mobil Tahti Polda Jatim dengan penjagaan ekstra ketat. Untuk diketahui, sekali lagi, tidak ada perlakukan khusus atau istimewa terhadap Vanessa Angel (VA), yang sejak Januaru 2019 lalu berada di ruang tahanan Mapolda Jatim. Kami tegaskan kembali bahwa tidak ada pelakukan khusus terhadap VA. Semua dipelakukan sama dengan tahanan lainnya, tandas Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan saat itu. Untuk Vanessa Angel dalam rumah tahanan Mapolda Jatim tetap diperlakukan seperti tahanan prostitusi lainnya. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU