Berkas P21, Kades Sampangagung Terancam Hukuman Setahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 28 Nov 2018 14:44 WIB

Berkas P21, Kades Sampangagung Terancam Hukuman Setahun Penjara

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto gerak cepat menangani kasus pelanggaran pemilu yang menjerat Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono. Terbukti, korps Adiyaksa ini telah menetapkan P21 terhadap berkas perkara kasus pelanggaran Undang-undang pemilu ini. Kepala Kajari Kabupaten Mojokerto, Rudy Hartono mengatakan, tersangka diduga melanggar Pasal 490 jo Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Sesuak UU Karena ancaman pidananya dibawah 5 tahun, Kejari tidak berwenang melakukan penahanan. Karenanya tersangka beserta barang bukti akan kita serahkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto pada Kamis (29/11/2018) besok," terangnya, Rabu (28/11). Meski demikian, Kajari menyebut dalam UU juga mengatakan, jika nanti tersangka terbukti bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetep, maka dalam jangka waktu empat hari, jaksa penutut umum selalu eksekutor harus mengeksekusi sesuai dengan keputusan pengadilan. "Tersangka telah menguntungkan salah satu pihak calon peserta pemilu sesuai dengan Pasal 490 Undang-undang Pemilu. Ancamannya satu tahun dan atau denda Rp12 juta," jelasnya. Kajari menegaskan, jika pihaknya meminta dimasukan dalam tim JPU. Ini karena kasus tindak pidana pemilu ini baru terjadi di Kabupaten Mojokerto. Satu perkara lainnya di Propinsi Sulawesi Selatan, Gorontalo. "Jadi cuma ada dua perkara karena sangat krusial, teman-teman akan mengawalnya dengan hati-hati dan melakukan pembuktian. Kalaupun salah, pengadilan akan membuktikan bersalah dan kalaupun tidak maka pengadilan juga yang akan memutuskan tidak bersalah," ujarnya. Sekedar diketahui, Kades Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono dianggap telah melanggar Pasal 490 junto 282 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman hukuman satu tahun dan denda Rp. 12 juta. Karena yang bersangkutan diduga mengerahkan massa. Yang bersangkutan mengerahkan massa saat Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Sandiaga Salahuddin Uno berkunjung Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto pada, Minggu (21/10/2018) lalu. Diantaranya ke Wana Wisata Air Panas Padusan, petani bawang di Desa Sajen dan Pondok Pesantren (Ponpes) Fatchul Ulum. dw

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU