Berkas Lengkap, Gus Nur Segera Diadili

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 13 Feb 2019 11:56 WIB

Berkas Lengkap, Gus Nur Segera Diadili

SURABAYAPAGI.com - Berkas perkara Sugi Nur Raharja alias Gus Nur telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung saat dikonfirmasi Rabu (13/2/2019) pagi. Sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti dari bidang pidana umum Kejati Jatim, ujar Richard, Rabu (13/2/2019). Richard menambahkan, pihaknya saat ini sedang menunggu pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polda Jatim. Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera menyatakan jika pihaknya sudah menerima pemberitahuan dari Kejati Jatim perihal telah sempurnanya berkas kasus Gus Nur tersebut. Masih menurut Barung sapaan akrabnya, tersangka sendiri statusnya saat ini dalam pencekalan pihak imigrasi untuk bepergian ke luar negeri. Surat pencekalan terhadap tersangka sudah turun sejak Desember 2018 sampai Juni 2019. Jadi kemarin ada permohonan untuk dakwah ke Australia selama tiga hari tidak kita penuhi, karena yang bersangkutan masih dicekal, ujarnya. Disinggung kapan akan melakukan tahap dua, Barung menyatakan secepatnya agar proses hukum kasus ini segera disidangkan dan juga cepat selesai. Secepatnya akan segera kita limpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum, terangnya. Sugi ditetapan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim terkait kasus dugaan ujaran kebencian (Hate Speech) dan pencemaran nama baik melalui video terhadap Nahdlatul Ulama, kiai dan Banser. [uci/kun]

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU