Berkas Kosmetik Ilegal, Dilimpahkan ke PN Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 27 Mei 2019 12:50 WIB

Berkas Kosmetik Ilegal, Dilimpahkan ke PN Surabaya

SURABAYA PAGI, Surabaya - Akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melimpahkan berkas kasus kosmetik ilegal ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pelimpahan dilakukan setelah kejaksaan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jawa Timur. Kejati pun menyiapkan jaksa untuk menangani kasus ini di pengadilan nanti. Kepala Kejati Jawa Timur, Sunarta, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu jadwal sidang kasus yang menjerat Karina Indah Lestari, 26 tahun, warga Putuk Banaran, Kandangan, Kediri. Sudah dilimpahkan. Jadi kami menunggu jadwal sidang saja, tukasnya, Sabtu (25/5/2019). Dalam kasus ini, polisi tidak menahan tersangka Karina Indah Lestari. Kasus ini tergolong sempat lama terhenti. Pasalnya, kasus yang ditangani Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur ini telah ditangani sebelum kasus prostitusi daring mencuat. Namun begitu, keterlambatan kasus yang tidak segera dilimpahkan ke pengadilan, menurut Sunarta, tidak menjadi soal. Jadi tidak menjadi tolok ukur. Misalnya kasus yang ini duluan daripada kasus yang lainnya, tapi yang kasus lama ini terlambat dilimpahkan ke pengadilan, jelasnya. Selanjutnya, pihaknya kini telah menyiapkan beberapa jaksa yang akan menangani kasus ini. Nanti ada beberapa jaksa dari Kejari Surabaya dan Kejati Jawa Timur, ungkapnya. Sebelumnya, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil membongkar kosmetik ilegal yang dimiliki Karina Indah Lestari. Produk kosmetik oplosan bermerek Derma Skin Care atau DSC Beauty itu menggunakan jasa artis terkenal untuk jadi endorser-nya.n sb

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU