Berkas Hampir Rampung, Gus Nur Segera Jalani Sidang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 25 Feb 2019 08:39 WIB

Berkas Hampir Rampung, Gus Nur Segera Jalani Sidang

Budi Mulyono Wartawan Surabaya Pagi Tersangka ujaran kebencian terhadap suatu ormas yang dilakukan oleh Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dalam pekan ini rencananya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Sugi juga sudah dilimpahkan bersama barang buktinya dari penyidik Polda Jatim ke Kejari Surabaya pekan lalu. Kasipidum Kejari Surabaya Didik Adyotomo menyatakan, kini jaksa penuntut umum (JPU) sudah menyusun surat dakwaan terhadap tersangka Gus Nur. Setelah itu, jaksa akan melakukan gelar perkara terhadap dakwaan tersebut. Dia menyatakan, setelah semuanya rampung maka berkas perkara Sugi akan segera dilimpahkan ke pengadilan. "Bisa (pekan ini). Yang jelas kami akan segera limpahkan ke pengadilan kalau sudah selesai semua. Sekarang kami akan melakukan gelar dakwaan," ujarnya, Minggu, (24/2). Dengan demikian, Sugi tidak lama lagi akan diadili di persidangan. Dia tidak ditahan karena tuntutan hukumannya kurang dari lima tahun. Jaksa mendakwa Sugi dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Pengacara Sugi, Andry Ermawan, mempertanyakan pasal yang dipergunakan untuk menjerat kliennya tersebut. Dia menganggap, penerapan pasal itu tidak sesuai dengan perbuatan Gus Nur tersebut. Andry beralasan bahwa kliennya hanya mengomentari unggahan di media sosial Facebook saja. Saat itu, Sugi melihat unggahan di grup Pemuda NU yang merilis daftar nama ulama radikal. Salah satunya, Gus Nur yang berada di urutan dua. Merasa tidak terima disebut ulama radikal, Sugi kemudian mengomentarinya dengan kalimat yang dianggap tidak pantas melalui video. "Gus Nur tidak terima dikatakan ulama radikal lalu mengcounter postingan tersebut. Mungkin ada yang beliau ucapkan pakai bahasa Jawa Timuran menyinggung pelapor," kata Andry, Minggu, (24/2). Dia juga mempertanyakan kapasitas Moh. Maruf sebagai pelapor yang mengatasnamakan Forum Pembela Kader Muda NU. Menurut dia, kapasitas Maruf saat melaporkan Gus Nur tidak jelas, apakah mewakili ormas NU atau atas nama pribadi. Andry pun menyesalkan ketika kemudian laporan itu ditindaklanjuti penyidik sampai kini dinyatakan P-21 atau berkas lengkap dan siap disidangkan. "Ini yang kami permasalahkan selama penyidikan. Tapi polisi tetap memproses perkara Gus Nur sampai lanjut P-21 di kejaksaan," ungkapnya. Meski demikian, Andry tetap menghormati proses hukum yang kini sedang dijalani Gus Nur. Dia akan mendampingi kliennya tersebut sampai proses persidangan. Andry meyakini ketika nanti dalam persidangan Gus Nur tidak bersalah sesuai pasal yang didakwakan. "Kami akan buktikan di pengadilan kalau Gua Nur tidak bersalah," katanya. Gus Nur sebelumnya dilaporkan ke Polda Jatim karena diduga telah menghina ormas NU. Dia diduga telah menghina NU dan Banser melalui video berdurasi 26 detik yang diunggah di media sosial.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU