Berkas Guru Cabul di Lamongan Dilimpahkan ke Kejaksaan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 24 Jul 2019 18:49 WIB

Berkas Guru Cabul di Lamongan Dilimpahkan ke Kejaksaan

SURABAYA PAGI, Lamongan - SP guru cabul asal Lamongan yang diduga telah mencabuli 30 siswanya, berkas perkaranya oleh Polres telah dilimpahkan ke Kejaksaan, dan tidak lama lagi, yang bersangkutan akan diadili di Pengadilan Negeri setempat. Pelimpahan berkas beserta tersangkanya seperti disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Norman Wahyu Hidayat, sebagai tindak lanjut proses hukum yang harus dijalani oleh tersangka. "Iya berkas perkara dengan tersangka SP sudah kami limpahkan ke Kejaksaan, semoga berkasnya lengkap dan segera diadili,kata Norman panggilan akrab Kasatreskrim AKP Norman Wahyu Hidayat, Rabu (24/7/2019) siang. Dalam berkas tersebut, disebutkan terdapat nama pelapor yang menjadi korban ulah bejat oknum guru yang mencederai dunia pendidikan."Nama pelapor ada dua,"katanya. Menurut Norman sebelumnya, dari 2 korban yang telah melapor ke polisi, diketahui juga ada korban yang hingga mengalami pecah selaput darah. Dari hasil pemeriksaan terhadap SP, SP mengaku dalam memperdaya setiap korban tidak sama perlakuanya. Namun yang jelas, tempat SP mengajar sebanyak 30 siswa yang diduga menjadi korban paparnya. Sementara otu, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Lamongan akan membahas keberlangsung stastus Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi oknum guru berinisial SP yang diduga mencabuli puluhan siswanya di wilayah Kecamatan Kedungpring tersebut. Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Lamongan, Drs. Adi Suwito, menjelaskan rencananya setelah ada putusan dari Pengadilan, pihaknya akan dilakukan pertemuan antara Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, Bagian Hukum Pemkab Lamongan, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan untuk membahas tentang keberlangsungan atau status PNS terhadap SP. Dan untuk status sebagai pegawai negeri oknum guru berinisial SP, nantinya kami akan rapatkan dengan tim selain dinas pendidikan. Namun, kita melihat dulu hasil putusan dari pengadilan negeri Lamongan. Jelasnya pasti kita bicarakan itu," terang Adi Suwito saat itu. Oknum guru berinisial SP dijerat pasal 82 ayat (2) UU Rl Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Rl Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU