Berkas Ahmad Dhani Naik jadi P21

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 04 Jan 2019 14:58 WIB

Berkas Ahmad Dhani Naik jadi P21

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pasca dikembalikannya berkas Ahmad Dhani dari jaksa ke penyidik beberapa waktu lalu, penyidik Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim mendapat jawaban dari jaksa akan berkas Ahmad Dhani telah jadi P21. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan sesuai kajian dari pihak Kejati Jatim yang menyatakan berkas perkara kasus Ahmad telah lengkap diproses p21. Polda jatim akan secepatnya mempersiapkan bukti pendukung dan yang bersangkutan tersangka (Ahmad Dhani) ke pihak Kejaksaan, ungkapnya di Mapoda Jatim, Jumat (04/1/2019). Barung Mangera menjelaskan karena itulah saat ini penyidik bekerja sesegera mungkin memproses p21 tahap II yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka. Satu atau dua hari ini pastinya akan kami persiapkan hal itu dan menyampaikan surat panggilan terhadap yang bersangkutan yang akan kami teruskan ke Kejaksaan, ujarnya. Ditambahkannya, pihaknya mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran telah meninjau dan mengkaji berkas perkara Ahmad Dhani hingga dinyatakan lengkap p21. Ini membuktikan bahwa kinerja penyidik Polda Jatim kredibel dan professional. Polda Jatim siap secepatnya melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, pungkasnya. Kita ketahui, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Banser dalam vidoe vlog yang dibuatnya di Hotel Majapahit Surabaya, Minggu (26/8/2018) kemarin. Dhani terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 2016 pasal 27 ayat 3 terkait pencemaran nama baik ancaman hukuman pidana penjara empat tahun. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU