Beri Pelayanan Prima ke Masyarakat, Sektor Perizinan di Service Point Ditam

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 27 Mei 2019 13:58 WIB

Beri Pelayanan Prima ke Masyarakat, Sektor Perizinan di Service Point Ditam

SURABAYA PAGI, Surabaya - Dalam rangka mendukung sistem Perizinan Online Terpadu (POT), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur telah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Jawa Timur. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan pelayanan perizinan untuk masyarakat. Sedangkan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan perizinan berdasarkan komitmen dengan 18 Dinas Terkait yang telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur No. 137 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Jo. perubahan terakhir No. 16 Tahun 2018. "Untuk memperkuat layanan perizinan, Pemprov Jatim juga menggandeng stakeholder atau pengusaha karena kalau realisasi investasi ini dilakukan PTSP sendiri akan kesulitan, jadi butuh networking dengan asosiasi guna menawarkan potensi investasi di Jatim, misalnya Kadin, Hipmi, dan Apindo," ungkap Kepala DPMPTSP, Aris Mukiyono. Selain itu, lanjut Aris, dalam waktu dekat ini jumlah layanan perizinan di service point akan ditambah untuk 8 sektor dengan total 69 pelayanan perizinan. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh mengurus perizinan di pusat yang di Surabaya. Penambahan tersebut antara lain di sektor pendidikan 8 izin, DPRKP dan Ciptakarya 1 izin, serta ESDM 3 izin. Selanjutnya sektor tenaga kerja 2 izin, koperasi 5 izin. Penambahan izin cukup banyak ada di sektor perhubungan dengan 13 izin. Kemudian sektor peternakan dengan dan kehutanan, masing-masing 14 izin. Penambahan perizinan di beberapa sektor tersebut dimaksudkan untuk lebih mendekatkan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai dengan ruh CETTAR, kata mantan Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Jatim ini. Selain menangani perizinan, service point juga menangani konsultasi dan pengaduan/complain handling terkait perizinan online. Kewenangan terkait hal tersebut ada di DPMPTSP Jatim dengan melibatkan Tim Teknis dari masing-masing sektor. Complain handling terkait pelayanan online ini dimaksudkan agar masyarakat dapat menyampaikan keluhan maupun komentar terhadap pelayanan, pelanggaran kode etik, serta hal-hal yang terkait dengan pelayanan dengan sistem POT. Pengaduan tersebut akan membantu pemerintah untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan dan menegakkan integritas pegawai, pungkasnya. (arf/**)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU