Beralih Kasus, Dari Penodongan Ke Pengawetan Hewan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 27 Des 2019 12:00 WIB

Beralih Kasus, Dari Penodongan Ke Pengawetan Hewan

SURABAYAPAGI.COM, -Abdul Malik sempat terlibat kasus penodongan pelajar di Kemang, Jakarta Selatan. Selain kasus penodongan, polisi juga mengusut koboi jalanan itu atas kasus kepemilikan hewan diawetkan(offstet) hingga dugaan mengemplang pajak kendaraan bermotor (PKB) atas mobil-mobil mewahnya. Menurut penjelasan, polisi menemukan temuan-temuan baru setelah melakukan penggeledahan di rumah Abdul Malik di Jalan Jambu, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Kamis (26/12/2019) pagi. Saat digeledah, ditemukan sejumlah hewan dilindungi yang telah diawetkan (offset) menjadi hiasan di rumah mewahnya itu. Kombes Bastoni Purnama dari Kapolres Jakarta Selatan yang memimpin penggeledahan itu menyebutkan, pihaknya akan mendalami terkait kepemilikan hewan dilindungi yang diawetkan itu. Total ada 4 item yang disita polisi di lokasi, yakni 2 kepala rusa Bawean, 1 burung cenderawasih dan 1 ekor harimau yang diyakini berasal dari Sumatera. "Iya dibeli. Kalau keterangan pelaku sementara, itu hanya koleksi. Bukan dari hasil buruan," ucap Kombes Bastoni Purnomo di lokasi, Kamis (26/12/2019). Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta, dilibatkan dalam penyitaan hewan offset. Polisi Hutan BKSDA DKI Jakarta Deni Rohendi mengatakan hewan liar dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Kalau untuk pemeliharaan atau menyimpan satwa atau bagian-bagian satwa yang dilindungi itu melanggar pasal 21 huruf a dengan denda Rp 100 juta," ucap Deni. Deni juga menjelaskan hewan langka tidak boleh diburu atau diperjualbelikan karena akan mengganggu ekosistemnya. Di samping itu, populasinya hampir punah. "Itu karena hampir punah, di alamnya itu populasi semakin rendah. Jangankan untuk yang hidup, untuk matinya saja bagian-bagiannya sudah tidak boleh," tambah Deni. Tidak hanya hewan offset, polisi juga menyita sejumlah peluru aktif yakni 10 butir peluru kaliber 2,56 mm, 11 peluru kaliber 9 mm dan 1 peluru pendek. "Kami masih mendalami berkaitan kepemilikan peluru dan senpi atas peluru tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib, Kamis (26/12/2019). Selain mobil Lamborghini, ternyata Abdul Malik juga ternyata punya 1 unit mobil Porsche dan land Cruiser. Meski barangnya tidak ditemukan di dalam rumah saat penggeledahan, namun polisi tetap akan mengusut surat-surat kendaraan tersebut hingga pajak kendaraan bermotor (PKB) atas dua kendaraan tersebut. "Nanti kita cek semua dari kepemilikan mobil-mobil mewah lainnya. Nanti kan dari pihak pajak akan menilai," tutur Andi. Meski kendaraannya menggunakan identitas palsu, namun Abdul Malik rutin membayar pajak kendaraan tersebut. Namun, polisi menduga, Abdul Malik tidak menggunakan identitas pribadi dalam kepemilikan kendaraan itu untuk menghindari pajak progresif. "Indikasinya untuk menghindari pajak," pungkas Andi.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU