Beraksi di Lima Tempat, Jambret Nyaris Dimasa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 01 Jun 2020 20:29 WIB

Beraksi di Lima Tempat, Jambret Nyaris Dimasa

i

Barang bukti motor milik pelaku saat diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Seorang remaja nyaris jadi bulan-bulanan warga setelah kepergok menjambret tas milik seorang perempuan di jalan Kedung Tarukan Tambaksari Surabaya.

Penjambretan itu terjadi sekitar pukul 14.30 WIB, Selasa (12/5/2020). Pelaku berinisial YS (18), warga Lebak Timur, Surabaya. Sementara korban bernama Zahro (23), warga Dukuh Kupang Barat, Surabaya.

Baca Juga: Komplotan Jambret Bersajam yang Resahkan Surabaya, Dibekuk Polsek Mulyorejo

Kanitreskrim Polsek Tambaksari Iptu Didik Ariawan menjelaskan, korban waktu itu pulang dari kerja berboncengan dengan temannya melintasi Jalan Kedung Tarukan.

Sesampainya di lokasi, korban tiba-tiba dipepet pelaku yang juga berboncengan dengan temannya. Tas ransel korban langsung ditarik paksa hingga putus. Seteleh berhasil merampas, kedua pelaku kabur.

Spontan korban berteriak jambret sambil berusaha mengejar. Sampai di Jalan Pacar Kembang, rupanya motor pelaku hilang kendali hingga menabrak pengendara lain dan tersungkur.

"Kebetulan waktu itu jalanan sedang ramai. Warga yang mengetahui kejadian langsung mengepung kedua pelaku. Namun hanya satu yang berhasil diamankan, satunya kabur," jelas Didik, Minggu (31/5/2020).

Baca Juga: Jambret Bersenjata Linggis Diamankan Polsek Mulyorejo

Pelaku yang dikepung warga membuat jalanan sempat macet. Beruntung, anggota polsek tambaksari yang mengetahui kejadian tersebut langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan warga.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke mapolsek tambaksari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku hampir saja dihakimi massa, karena sudah banyak sekali. Pelaku dan barang bukti kemudian langsung dibawa anggota ke kantor," tambahnya.

Baca Juga: 20 Kali Beraksi, Jambret di Blitar Ditangkap di Malang

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka YS tidak hanya sekali ini melakukan aksinya. Dia tercatat sudah beraksi sebanyak 5 kali. Empat di antaranya di wilayah Tambaksari, satunya di wilayah Gubeng, Surabaya.

"Kasus ini masih akan kami kembangkan. Karena masih ada satu temannya yang behasil kabur. Dia sudah kami tetapkan sebagai DPO. Mudah-mudahan bisa segera kami amankan," tegas Didik.

Dari kasus ini disita barang bukti tas dan uang milik korban serta motor Honda Vario hitam milik tersangka. Oleh penyidik tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).

Editor : Moch Ilham

Tag :

BERITA TERBARU