Beraksi di 5 Tempat, Residivis Dilumpuhkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 18 Sep 2020 21:59 WIB

Beraksi di 5 Tempat, Residivis Dilumpuhkan

i

Tersangka Nur Hadi alias Edi alias Kadal saat diamankan usai dilumpuhkan petugas dengan timah panas. SP/septyan

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Meski sudah pernah dua kali mendekam dalam penjara, tak membuat pelaku spesialis pencurian atau jambret ini kapok. Setelah bebas pada tahun 2018 lalu, pelaku ini tercatat sudah beberapa kali beraksi di Jalanan kota Surabaya.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel

Pelakunya, Nur Hadi alias Edi alias Kadal (25) warga Jalan Lasem Baru Surabaya. Aksi yang terakhir di lakukannya pada, Selasa (15/8/2020) sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Raya Babad-Tuban.

Dalam catatan Kepolisian, pelaku ini pernah beraksi di Jalan Raya Banyu Urip Surabaya, pasar Asem Simo, Diponegoro depan Giant dan Jalan Diponegoro tepatnya pasar burung Kupang.

Dalam setiap aksinya, pelaku dengan menggunakan sarana sepeda motor Beat biru mencari sasaran di wilayah Surabaya. Begitu ada waktu yang tepat dan mendapatkan sasaran, selanjutnya pelaku dengan paksa menarik tas yang dibawa oleh korban.

Baca Juga: 8 Remaja Diduga Gangster Diamankan saat Hendak Konvoi

Namun sayang, ketika dikeler untuk mencari barang bukti dan lokasi lain, pelaku mencoba kabur.

“Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan petugas sehingga ditindak tegas,” ujar Iptu Agung Kurnia Putra Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Jum’at (18/9/2020).

Tindakan tegas dan terukur itu dilakukan dan mengenai dua kaki pelaku yang saat itu mencoba melarikan diri tak mau menunjukkan lokasi lain tempat pelaku beraksi.

Baca Juga: Dalami Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab, KPK Periksa Eks Ketua DPRD Lamongan

Rupanya, setelah menjalani penyidikan diketahui pelaku ini juga merupakan residivis pasal 365 KUHP. “Pada tahun 2015 dia masuk di Polsek Sawahan dalam perkara pencurian,” tambah Agung Kurnia Putra. tyn

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU