Beraksi dengan Cara Menodong Korbannya, Pelaku Diamankan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 17 Jan 2018 13:37 WIB

Beraksi dengan Cara Menodong Korbannya, Pelaku Diamankan

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor. Tersangka bernama Miftahul Fahmi,35, warga Desa Sanggar Agung Barat Kecamatan Soca, Bangkalan dan Ali Fauzi alias Asmat,32,warga Bulak Banteng Suropati 1,Surabaya. Keduanya saat ini mendekam di tahanan Polda Jatim. Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera pihaknya menangkap dua pelaku spesialis Ranmor yang meresahkan warga. " Kedua pelaku diamankan saat akan melakukan aksinya kembali dan di cegat anggota di Tol Suromadu, dan Grating Baru 4C 1 Surabaya,"terang Kabid Humas Polda Jatim kemarin. Kronologisnya Tersangka Miftahul mengaku berpura pura handphonenya diambil oleh teman korban Keyko Dio Mardiansyah,30,warga Kupang Panjaan II, Surabaya. Kemudian korban bersama tersangka diminta untuk datang ke Bangkal. Ketika di jalan, handphone korban dirampas oleh tersangka dan mengambil kunci sepeda motor dengan menodongkan pisau ke arah korban dan menyuruh korban pulang. Selanjutnya, korban usai sholat subuh meninggalkan rumah tanpa terkunci. Tersangka masuk rumah bersama tersangka Samsul Arifin,42,warga Bulak Banteng,Surabaya. Kemudian tersangka mengambil sepeda motor yang di parkir diteras dan kunci sepeda motor tertancap sehingga tersangka bersama sama mengeluarkan sepeda motor milik korban kemudian akan dijual. "Kita menjual motor korban untuk kebutuhan hidup,"ujar tersangka Ali Fauzi. Masih kata tersangka, barang hasil curian di lempar ke Madura. Kasubdit Jatanras AKBP Bobby Paludin Tambunan, kedua tersangka dikenakan pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU