Bentuk Antisipatif, Bawaslu Surati Ketum Parpol

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 23 Nov 2018 11:36 WIB

Bentuk Antisipatif, Bawaslu Surati Ketum Parpol

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Bawaslu mengeluarkan surat edaran kepada peserta pemilu terkait dengan hal yang dilarang dalam kampanye. KPU mengatakan surat tersebut sebagai bentuk pendekatan dan antisipatif. "Surat Bawaslu tersebut penting sebagai bentuk pendekatan preventif-antisipatif agar semua peserta pemilu, baik pilpres dan pileg, kembali menyergarkan ketentuan larangan dalam kampanye," ujar komisioner KPU, Hasyim Asyari, dalam keterangannya, kemarin. Dia mengatakan surat Bawaslu ini dapat mengurangi pelanggaran yang terjadi saat kampanye. Di antaranya larangan yang tercantum dalam undang-undang pemilu. Hasyim berharap parpol dapat mematuhi aturan dan larangan kampanye. Terlebih, menurutnya, Bawaslu juga sudah ikut menegaskan dan mensosialisasi aturan kampanye. "Diharapkan agar peserta pemilu mematuhi rambu-rambu kampanye yang telah ditentukan dan dikuatkan melalui SE Bawaslu tersebut," kata Hasyim. Surat ini ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta pemilu, pimpinan parpol lokal Aceh, Tim Kampanye Nasional, dan Badan Pemenangan Nasional, serta calon anggota DPD. Surat tersebut berisikan hal yang dilarang dalam kampanye, seperti dimaksud Pasal 280 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain larangan, Bawaslu mencantumkan sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar aturan. Jk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU