Benny Utomo, Bendahara NasDem Jatim, Diduga "Urus" Kasus Tanah AKR Land

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 22 Jan 2019 22:26 WIB

Benny Utomo, Bendahara NasDem Jatim, Diduga "Urus" Kasus Tanah AKR Land

Tim Investigasi Surabaya Pagi Ternyata kasus penjualan tanah warga untuk proyek perumahan AKR Grand Estate Marina City di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, ini melibatkan Benny Utomo, Bendahara DPR Partai NasDem Jatim. Benny, mengaku ikut mengurus, karena salah satu terlapor kader NasDem Gresik. Kader itu mantan Kepala Desa Banyuwangi, Manyar, Kabupaten Gresik, H. Mahmud SH. Dalam Pileg 2019 ini, Mahmud, maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Gresik. Sampai Selasa (22/1/2019) kemarin, Polda belum umumkan nama tersangkanya. Dalam laporan pada 11 April 2018 lalu, ada dua terlapor, yakni Mahmud dan notaris Kamiliah Bahasuan, SH., MKn. Dalam perkara ini, penyidik melibatkan peran forensik di labfor terkait dokumen tanah milik korban. Labfor ini, sejak Oktober 2018 hingga kini masih belum membuahkan hasil. Lambatnya proses penyelidikan hingga penyidikan tanah di Manyar, Gresik ini, bahkan, sudah menjadi kasak-kusuk beberapa penyidik dan beberapa pengacara yang kerap berperkara di Polda Jatim. Bahwa, kasus tanah yang menyeret nama caleg Partai NasDem ini, diduga turut campur tangan seseorang yang kerap mengaku-aku sebagai petinggi Partai NasDem baik di Jatim dan Pusat. Informasi itu muncul saat Surabaya Pagi menemui beberapa advokat yang kerap beracara di Polda Jatim dan salah satu penyidik, Kamis (17/1/2019) lalu, di salah satu rumah makan cepat saji di Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Advokat ini terkejut Benny, pria keturunan Tionghoa bertubuh tambun ini ikut di ruang gelar perkara. Padahal Benny, dikenal bukan advokat. Benny, diduga sudah cawe-cawe dengan perkara ini sejak bulan Oktober 2018. Saat itu, saya melihat orang itu sering datang ke ruangan penyidik di Renakta yang menangani perkara laporan Mahmud itu. Saya mengira orang tersebut pengacara. Kata penyidik bukan. Saya jadi bertanya kok aneh, ungkap advokat yang juga pengurus Peradi Surabaya. Advokat ini menyebut seseorang itu bernama Benny. Dan ia pernah menemui Benny, yang dengan mudah blusak-blusuk di setiap ruangan penyidik bahkan di ruangan Dirreskrimum. Pernah juga pakai baju NasDem. Tampaknya ia sudah akrab dengan beberapa penyidik. Saya lihat, dia memperkenalkan diri sebagai pengacara juga. Cuma setau saya, di Peradi, tidak pernah mengetahui namanya, jelasnya yang diamini advokat senior yang Kamis sore itu ikut menemui Surabaya Pagi. Bahkan, advokat itu membeberkan, saat laporan PT Bangun Sarana Baja (BSB) ke Polda Jatim dengan nomor laporan 444/IV/2018/UM/SPKT tertanggal 11 April 2018, hendak gelar perkara sekitar bulan November 2018, Benny, ikut hadir bersama dua perwira menengah saat itu. Dia juga ikut di ruangan. Awalnya, saat pemaparan gelar perkara, sudah ada titik cerah terhadap laporan PT BSB itu. Namun, saat sosok Benny ikut hadir, tiba-tiba, gelar perkara yang sudah cerah, dimentahkan. Bahkan salah satu penyidik pun disemprot perwira menengah itu untuk dirubah skema perkaranya, cerita advokat ini. Setelah gelar perkara, beberapa penyidik pun harus mengikuti arahan dari perwira menengah itu. Hingga saat ini, sudah memasuki tahun 2019, berjalan hampir 9 bulan, dan beberapa perwira dan penyidik sudah berganti, proses masih jalan ditempat. Saya tahu sendiri, mas. Kalau dia (Benny, red) saat itu juga hadir. Yah awalnya saya kira advokat juga. Tapi kok mendadak berubah, tegasnya, meyakinkan. Lantas siapa Benny, yang disebut dua advokat muda tersebut, pernah mengenakan pakaian NasDem? Dari penelusuran Surabaya Pagi, Benny memiliki nama lengkap Benny Utomo. Dalam Partai NasDem, Benny, menjabat Bendahara di Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Jatim. Benny Utomo Bercerita Sementara, dari lima edisi pemberitaan tentang sengketa tanah AKR di Surabaya Pagi, yang menyeret caleg Partai NasDem Gresik, H Mahmud SH pun langsung direspon oleh Benny Utomo sendiri saat ditemui Surabaya Pagi, di lobby Hotel Shangri-La Surabaya, Sabtu (19/1/2019) pagi. Benny, yang Sabtu pagi itu mengenakan kaos berwarna putih bergambar logo Adidas dan celana jins biru, menyebut bahwa perkara tanah yang dilaporkan PT BSB ke Polda Jatim dengan terlapor H Mahmud itu sudah selesai. Dari beritamu (pemberitaan di Surabaya Pagi, lima edisi), sudah selesai (kekeluargaan). Justru PT BSB itu yang salah. Karena saat itu, BSB ndesak minta tolong ke Mahmud. Tapi sama dia (BSB, red) udah buru-buru dijual lagi, kata Benny, berapi-api. Saat ditanya, terkait perkara sengketa tanah AKR Land, yang diduga ikut dibantu olehnya, Benny ambigu. Wahh, aku gak melok opo-opo. Aku malah jik tas eruh teko pemberitaan ndek Surabaya Pagi (Wah, saya tidak ikut apa-apa. Saya malah baru tahu dari pemberitaan Surabaya Pagi). Trus aku konfirmasi (ke Mahmud). Jadi gak bener lah iku, jawab Benny. Ketika hendak digali lebih lanjut, terkait keterlibatan Benny Utomo dalam gelar perkara, Benny sudah buru-buru meninggalkan kursi sofa lobi Hotel Shangri-La Surabaya, untuk menemui salah satu rekannya. Yawis, sik yo tak tinggal. Intine, langsung kontak Mahmud ae ben jelas, sebut Benny. Sudah Ada Tersangka Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera bersama Dirreskrimum Kombes Pol Gupuh Setiono menyebut telah ada tersangka dalam perkara laporan PT BSB ini. Namun, baik Barung dan Gupuh enggan mengungkap identitas tersangka. Untuk gelar perkara naik status tersangka sudah dilakukan dan juga sudah dilakukan pemanggilan tersangka. Namun yang bersangkutan tidak hadir, sedang diupayakan untuk dapat diperiksa sebagai tersangka, ujar Barung dikonfirmasi Surabaya Pagi, Minggu (20/1/2019). Meski begitu, Barung sedikit membocorkan, penetapan tersangka itu atas laporan PT BSB, Perusahaan konstruksi baja yang juga berbisnis tanah di Gresik ini melaporkan Mahmud, mantan Kepala Desa (Lurah) Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Ditreskrimum menangani laporan dari PT BSB dengan terlapor mantan kades a.n H. Mahmud. Penyidikan masih berlangsung, terang Barung. Ditanya soal hasil forensik terhadap dokumen tanah, lantaran Minuta asli Ikatan Jual Beli (IJB) hilang di Notaris Kamiliah Bahasuan SH, Barung menyatakan pemeriksaan masih berlangsung. Dijelaskan, permohonan pemeriksaan labfor dilakukan pada 29 November 2018. Kemudian pada 2 Januari 2019 ada surat pemberitahuan dari Labfor bahwa masih membutuhkan tambahan bukti pembanding lain yang saat ini sedang disiapkan. Hasil pemeriksaan labfor belum keluar, karena masih ada sampel yang harus ditambahkan, jelas Barung. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU