Belum Siap Jadi Ibu, Bayi Baru Lahir Diinjak hingga Tewas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 29 Des 2020 21:18 WIB

Belum Siap Jadi Ibu, Bayi Baru Lahir Diinjak hingga Tewas

i

Jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Selasa (29/12/2020), terkait pembunuhan bayi oleh ibunya sendiri yang masih duduk di bangku SMA.

 

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pembunuhan bayi hasil hubungan gelap kerap terjadi selama 2020. Terbaru, seorang siswi kelas X sekolah menengah atas (SMA) di Mojokerto tega menghabisi nyawa bayi yang baru saja dilahirkan.

Baca Juga: Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan

Wakapolres Mojokerto Kompol David Prasojo mengatakan tersangka berinisial VL. Aksi pembunuhan tersebut terjadi pada Senin (7/12) lalu.

Saat itu, VL yang tengah mengandung 9 bulan, merasa akan melahirkan. Tak ingin diketahui warga, ia pun pergi ke sebuah ponten yang tak jauh dari rumahnya di Dusun/Desa gayaman, kecamatan Mojoanyar kabupaten Mojokerto sekitar pukul 04.00 WIB.

"Sadar akan melahirkan, dia pergi ke kamar mandi umum di dekat rumahnya. Dia melahirkan dengan posisi jongkok di dalam kamar mandi umum," kata David saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Selasa (29/12/2020).

David menjelaskan bayi yang dilahirkan pelaku berjenis kelamin laki-laki dengan bobot 2,7 kg dan panjang 47 cm. Lantaran ketakutan suara tangisan sang bayi mengundang warga sekitar ia pun gelap mata menginjak wajah sang bati hingga tewas.

Setelah buah hatinya sudah tak bernyawa ia kemudian membuang jasad bayi laki-laki itu ke sungai dekat ponten.

"Dia menginjak kepala bayinya sampai nafasnya tidak ada. Setelah memastikan bayinya meninggal dunia, dia membuang bayi tersebut ke sungai di dekat kamar mandi umum," terang David.

Mayat bayi tersebut akhirnya ditemukan warga mengapung di sungai Dusun/Desa Gayaman di hari yang sama sekitar pukul 05.00 WIB. Warga yang mendapati temuan jasad bayi langsung melapor ke pihak kepolisian.

Polisi yang mendapat laporan tiba di lokasi dan langsung melakukan olah TKP. Dari hasil autopsi terhadap jasad bayi, tim dokter forensik menemukan luka memar pada pipi bayi.

Baca Juga: Guru MI di Bojonegoro Cabuli hingga Sodomi 8 Siswa

“Hasil autopsi terdapat luka memar pada pipi bayi. Korban meninggal karena nafasnya tersumbat,” jelasnya.

Berkat kerja sama dan kerja cepat penyidik dan elemen masyarakat, Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap pelaku VL yang tak lain adalah ibu kandung korban yang masih duduk di bangku SMA.

VL diringkus polisi di rumahnya pada Sabtu (12/12), atau 5 hari pasca kejadian. 

Dari hasil pemeriksaan, keluarga korban telah mengetahui kehamilan VL. Siswi kelas X SMA ini berbadan dua karena nekat melakukan hubungan suami istri dengan kekasihnya. Meski demikian, pihak keluarga VL tak mengetahui kalau VL akan membunuh bayinya.

David menambahkan, kekasih VL juga berstatus pelajar kelas XI SMK di Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Kejanggalan Kematian Tragis Ibu Muda di Gresik Tewas Dirampok, Gelagat Ekspresi Suami Mulai Disorot

Sementara itu, kepada polisi, VL mengaku nekat membunuh darah dagingnya sendiri gara-gara dorongan dari kekasihnya. Sang kekasih (ayah korban) menolak bertanggung jawab terhadap kehamilan VL.

"Pelaku tidak siap menjadi ibu karena masih sekolah. Timbul rasa khawatir sehingga mengambil jalan pintas dengan membunuh bayi yang baru dia lahirkan," kata David.

Polisi saat ini masih memburu kekasih VL. "Pacarnya masih dalam pengejaran, pelaku sudah menyampaikan ke kami identitas bapak bayinya," tandas David.

Akibat perbuatannya tersebut disangka dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 huruf c UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 342 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara sudah menantinya.

“Meski tersangka di bawah umur, namun kami terapkan pidana yang sama karena tentunya ada pertimbangan-pertimbangan. Karena apa yang dilakukan tersangka dilakukan dengan sadar, tidak ada perlakukan khusus tapi tersangka mendapatkan pendampingan dari psikolog karena itu hak tersangka yang dijamin KUHAP,” jelasnya. dwy

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU