Belum Sempat Jual Hasil Curian, Pria Ini Keburu Ditangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 12 Agu 2018 18:29 WIB

Belum Sempat Jual Hasil Curian, Pria Ini Keburu Ditangkap

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Aksi pencurian yang dilakukan oleh Novi Budianto (33) warga Nginden Surabaya dan temannya (DPO) membawanya kebalik jeruji besi. Belum sempat menjual sebuah sepeda angin hasil curian, Budi lebih dulu tertangkap setelah satu minggu sempat bersembunyi. Awalnya, Budi dan temannya berkeliling mencari sasaran untuk melakukan pencurian. Sesampainya di sebuah toko Jalan Raya Manyar 49 Surabaya, Budi melihat sepeda angin merek Polygon Carbon terparkir tanpa pantauan pemiliknya. Alhasil, Budi pun menyikat sepeda itu dan membawanya kabur, Sabtu (4/8) lalu. Pemilik sepeda, Rizky (28) warga Jalan Wonorejo, Rungkut, Surabaya yang mendapati sepedanya raib sontak kaget. Setelah bertanya ke sejumlah orang dan tak kunjung ketemu, Rizky pun melapor ke Polsek Sukolilo. "Dari laporan itu kami kemudian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi termasuk korban," sebut Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Supranoto, Minggu (12/8). Berdasarkan hasil penyelidikan, hari itu itu juga tim Anti Bandit Polsek Sukolilo berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku berikut identitasnya. Satu pelaku bernama Budi ditangkap di rumahnya. Saat ditangkap, Budianto tak bisa mengelak, karena sepeda angin yang dicurinya masih dalam penguasaannya. Sebab, pembeli yang sudah ia hubungi tak kunjung membalas. "Pelaku ini belum sempat menjual barang hasil curian. Saat kami tangkap barang bukti juga masih ada di rumahnya," tandas Supranoto. Dari hasil pemeriksaan Budianto mengaku berencana menjual sepeda merk Polygon Carbon itu kepada seseorang. Uangnya bakal dibagi berdua dengan temannya untuk bertahan hidup sehari-hari. Akibat perbuatannya, Budi harus mendekam ditahanan Polsek Sukolilo Surabaya. Pria kurus itu dijerat dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU