Belum Lengkap, Kejati Kembalikan Berkas VA

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 25 Mar 2019 11:46 WIB

Belum Lengkap, Kejati Kembalikan Berkas VA

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengembalikan berkas Vanessa Angel kepada penyidik kepolisian karena ada beberapa materi kasus prostitusi daring itu yang perlu dilengkapi. Kejaksaan masih menunggu berkas kasus yang menjerat mantan pacar Didi Mahardika ini diserahkan kembali kepada kejaksaan. Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan berkas kasus VA dikembalikan ke penyidik Polda Jatim. "Pada 15 Maret 2019 lalu oleh jaksa peneliti dikembalikan atau P-19 ke Polda Jatim karena ada beberapa yang masih kurang," jelasnya, Sabtu (23/3). Richard belum bisa memastikan apakah berkas tersebut sudah dilengkapi atau belum dan akan dikembalikan ke jaksa peneliti untuk diperiksa lagi. "Kapannya ini kami masih belum mengetahui karena itu wewenang penyidik," ucapnya. Richard tidak menyebutkan ihwal kekurangan dalam berkas tersebut, karena wewenang penyidik serta jaksa peneliti. "Penyidik kepolisian sudah mendapatkan apa saja yang kurang, jadi mereka akan melengkapi berkas kasus tersebut," katanya. VA menjadi salah satu tersangka dalam kasus prostitusi online. Saat akan dijebloskan ke dalam penjara, artis berusia 27 tahun ini sakit dan menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara. Pada 1 Februari 2019 lalu, ketika hendak dipindahkan ke tahanan, ia kembali mengeluh sakit. Setelah kesehatannya agak pulih, ia dijebloskan ke dalam ruang tahanan Mapolda Jatim untuk menjalani hukuman karena polisi juga telah mengeluarkan surat perintah penahanan. VA dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE karena juga diduga menyebarkan foto dan video asusilanya. Penyebaran ini diketahui melalui hasil penelusuran rekam jejak digital forensik pada handphone Vanessa dan handphone muncikari.n sb

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU