Beli Jam Murah, Kakek Ditangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 22 Jan 2019 08:53 WIB

Beli Jam Murah, Kakek Ditangkap

SURABAYAPAGI.com - Meski tidak tahu jika barang yang dibelinya itu merupakan hasil curian, seorang kakek tiga cucu asal Bagong Ginayan ini harus berurusan dengan polisi. Kakek bernama Sugeng Hermanto (59) itu ditangkap setelah polisi mengeler pelaku pencurian disebuah rumah kos Jalan Sono Indah Surabaya. Ia membeli dua buah jam tangan dengan harga 170 ribu saja. Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Misdianto menuturkan, penangkapan Sugeng dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan terhadap pelaku pembobol kos sebelumnya. "Jadi kami keler tersangka yang melakukan pencurian, kemudian kami dapati tersangka ini karena patut diduga mengetahui barang ini barang hasil curian, sebab harganya yang sangat murah dibandingkan harga pasar," kata Misdi, Senin (21/1). Sementara itu, Sugeng yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang jam di depan Taman Mundu tak menyangka, jika dirinya ikut terseret kasus pencurian. Padahal, ia tidak tahu jika barang itu merupakan barang curian. "Saya kan tidak tahu pak, sumpah. Dia jual ke saya, saya tawar dapat harga segitu. Ya kan rejeki saya. Saya tidak tahu kok malah saya ditangkap," aku Sugeng. Akibat ketidaktahuannya itu, Sugeng terpaksa mendekam di tahanan Polsek Sukomanunggal Surabaya. Sugeng dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian.nfir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU