Belasan Waria Aceh Dibina Agar Menjadi Pria

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 29 Jan 2018 11:00 WIB

Belasan Waria Aceh Dibina Agar Menjadi Pria

SURABAYAPAGI.com, Aceh - Pihak kepolisian dan wilayatul hisbah (polisi syariat) mengamankan 12 orang waria dari sejumlah salon di Kabupaten Aceh Utara saat menggelar operasi penyakit masyarakat, akhir pekan lalu. Para waria yang terjaring operasi kemudian dibina agar berperilaku seperti layaknya pria. Kapolres Kabupaten Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata di Lhoksukon menyatakan, waria tersebut diamankan dari lima salon yang tersebar di Kecamatan Lhoksukon dan Panton Labu. "Mereka merupakan pekerja dan pengunjung salon, saat ini sudah kita amankan ke Mapolres. Waria ini akan dilakukan pembinaan hingga mereka benar-benar menjadi seorang pria," kata Kapolres Untung seperti dilansir dari Antara. Sumber lain di Polres Aceh Utara menyatakan, para waria itu sempat berupaya melawan dan menangis saat akan diangkut petugas ke Mapolres. Petugas juga mendapati video porno di ponsel mereka, dan barang bukti lainnya. Sementara lima unit salon yang selama ini beroperasi di Lhoksukon dan Pantonlabu telah diberi garis polisi. Setiba di Mapolres, kata AKBP Untung, mereka disatukan dalam sebuah kelompok baik yang diamankan di salon Lhoksukon dan Panton Labu. Rambut para waria itu dicukur. Mereka juga diberi pakaian pria. "Di samping itu, petugas juga membina mereka dengan cara disuruh berlari sejenak, kemudian juga disuruh bersorak sekeras-kerasnya hingga suara pria mereka keluar," sebut Ahmad Untung Surianata. Kapolres mengatakan, operasi pekan yang digelar akhir pekan kemarin untuk mencegah meningkatnya populasi lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). LGBT dinilai akan berdampak buruk terhadap generasi penerus bangsa. Operasi pekat itu juga telah mendapat restu dari ulama. Isu LGBT belakangan mendapat sorotan setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil KUHP tentang zina dan hubungan sesama jenis yang tercantum pada Pasal 284 tentang perzinaan, Pasal 285 tentang pemerkosaan, dan Pasal 292 tentang homoseksual. Sedangkan beberapa hari lalu, Ketua MPR Zulkifli Hasan menyebut ada fraksi-fraksi di DPR yang mendukung dan menolak LGBT, meski hal itu kemudian diklarifikasi oleh Partai Amanat Nasional selaku partai yang dipimpin Zulkifli.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU