Belasan Terdakwa Suap APBD Pemkot Malang Divonis Berbeda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 10 Mei 2019 12:10 WIB

Belasan Terdakwa Suap APBD Pemkot Malang Divonis Berbeda

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang perkara suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (4/4) memasuki babak akhir. Ke dua belas terdakwa mantan anggota DPRD Kota Malang divonis berbeda oleh Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman. Adapun 12 terdakwa yang menjalani vonis, yakni Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Ribut Haryanto, Indra Tjahyono, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Bambang Triyoso, Asia Iriani, dan Een Ambarsari. Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor itu berlangsung pembacaan putusan dari satu persatu terdakwa, dengan vonis rata-rata 4-5 tahun penjara. Amar putusan itu dibacakan oleh Katua Majelis Hakim Dede Suryaman. Hakim Dede menilai kedua belas terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 12a dan Pasal 12b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Menjatuhkan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp 200 juta subsider 1 (satu) bulan kurungan terhadap terdakwa atas nama Diana Yanti, kata Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman membacakan putusan satu dari sebelas terdakwa lainnya. Selain itu, oleh Majelis Hakim Dede, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 25 juta. Apabila tidak dibayarkan, akan dijerat hukum pidana selama satu bulan penjara. Tak hanya Diana Yanti, terdakwa Een Ambarsari divonis satu tahun lebih tinggi dari Diana. Hakim Dede Suryaman memvonis Een dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider satu bulan penjara. Terdakwa (Een Ambarsari) wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 117,5 juta. Jika tidak dapat membayar uang pengganti akan dijerat pidana selama 2 (dua) bulan penjara, ucap Hakim Dede dalam amar putusan terhadap terdakwa Een Ambarsari. Tak hanya hukuman badan dan mewajibkan membayar uang pengganti, Hakim Dede juga mencabut hak politik dari belasan terdakwa. Putusan Hakim terhadap kedua belas terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan tetapi Hakim dan beberapa terdakwa menerima putusan tersebut. Hanya terdakwa Asia Iriani dan Sugiarto yang masih pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim, ucap Jaksa Arif Suharmanto dari KPK. Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Komisi anti rasuah itu menduga, para anggota Dewan ini menerima fee masing-masing Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari mantan Wali Kota Malang, Moch Anton. Uang itu disinyalir terkait persetujuan penetapan APBD-P Malang tahun 2015. Perkara ini juga menyeret mantan Wali Kota Malang Moch Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni sebagai tersangka.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU