BEI Sudah Peringatkan Jiwasraya Soal Saham Gorengan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 10 Feb 2020 18:38 WIB

BEI Sudah Peringatkan Jiwasraya Soal Saham Gorengan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Terkait pembelian saham-saham yang di lakukan oleh perusahaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah memperingatkan akan hal tersebut. Inarno menegaskan, meski tak bisa melarang Jiwasraya membeli saham gorengan, namun pihaknya sudah memberikan sanksi atas saham-saham yang dibeli Jiwasraya. "Jadi itu yang terjadi, kita sudah memberikan alert-alert itu. Kalau bapak-ibu sekalian ingin mendalaminya, kita ada catatan dari 2016 sampai 2019, berapa banyak sanksi yang diberikan ke saham-saham yang terkait Jiwasraya," ungkap Inarno dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XI, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/2/2020). Dirinya juga menuturkan, pada tahun 2016, BEI sudah memberikan 39 sanksi untuk saham-saham yang berkaitan dengan Jiwasraya. Lalu, pada tahun 2017 BEI memberikan 64 sanksi, tahun 2018 65 sanksi, dan 2019 74 sanksi. Ketika ada unusual market activity (UMA), BEI memperingatkan investor, termasuk Jiwasraya. Aktivitas tidak biasa itu terkait dengan volatilitas harga saham. Namun, jika Jiwasraya masih juga membeli saham tersebut, maka BEI tak bisa menghentikannya. "Kantor Akuntan Publik (KAP) itu yang dipakai oleh emiten atau Jiwasraya. Kalau memang sekiranya KAP yang emiten memberikan disclaimer, kita masukkan ke notasi. Bilamana ada yang tidak menyatakan pendapatan atau disclaimer, kita tulis D, equity negatif kita tulis E. Kita memberi informasi ke investor keseluruhan. Namun kalau sudah diberi informasi tetap dilakukan investor, bukan salah kita," tegas Inarno.jk02

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU