BEI Siapkan Aturan Market Maker

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 10 Jan 2020 20:53 WIB

BEI Siapkan Aturan Market Maker

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Mengenai market maker, Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru. Pada awal semester kedua tahun ini, aturan baru tersebut diharapkan dapat segera rampung. Hal itu telah dibenarkan oleh Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo. Dirinya mengatakan bahwa rancangan aturan ini telah disiapkan sejak akhir tahun lalu dan membutuhkan proses yang cukup panjang lantaran juga harus melakukan penyesuaian terhadap aturan II-A tahun 2018 mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. "Ini masih dalam tahap awal, sudah dibicarakan dari akhir tahun lalu dengan OJK. Paling cepat awal semester II-2020, karena kita juga akan ubah beberapa aturan terkait perdagangan di II-A," kata Laksono di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (10/1/2020). Hal ini dilakukan untuk memperbaiki likuiditas perdagangan saham-saham di bursa, terlebih untuk saham-saham tertentu. Sehingga salah satu hal yang akan diatur adalah mengenai saham-saham apa saja yang bisa ditransaksikan sebagai market maker dan siapa saja yang akan bertindak sebagai market maker. Inisiatif ini dilakukan lantaran hingga saat ini di Indonesia belum terdapat aturan yang mengatur mengenai market maker padahal di beberapa negara sudah secara spesifik mengenai hal tersebut. "Nanti bursa akan mengeluarkan list emiten yang bisa di-marketmaker-in, yang bagus fundamental tapi ga bagus secara likuiditas, ada kriterianya, tunggu aturan selesai. Jumlahnya belum terlalu banyak. Market maker-nya adalah AB [anggota bursa], ada listmisal 30 AB, ada hak dan kewajiban. Prinsipnya kaya structure warrant jadi ada liquidity provider-nya," terangnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU