Begini Asal Mula Terungkapnya Penderitaan TKW Adelina di Malaysia

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 13 Feb 2018 12:37 WIB

Begini Asal Mula Terungkapnya Penderitaan TKW Adelina di Malaysia

SURABAYAPAGI.com, Kuala Lumpur - Adelina Lisao (26), Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia meninggal dunia setelah dua tahun bekerja pada majikannya di Bukit Mertajam, Malaysia. Kecurigaan para tetangga majikan Adelina dan kepedulian anggota parlemen lokal Malaysia telah membongkar kasus ini. Seperti dilansir media-media lokal Malaysia, The Star dan malaymailonline, Selasa (13/2/2018), sejumlah tetangga majikan Adelina di Taman Kota Permai, Bukit Mertajam, Malaysia, merasa khawatir dan curiga saat melihat kondisi TKI itu yang penuh luka di wajah, tangan, dan kaki. Saat disapa para tetangga, Adelina hanya diam saja dan enggan berbicara. Tidak hanya itu, para tetangga juga mendapati Adelina kerap tidur di beranda rumah majikannya, ditemani seekor anjing peliharaan. Disebutkan mereka bahwa setidaknya nyaris 2 bulan Adelina tidur di beranda. Merasa khawatir, para tetangga itu melapor ke seorang jurnalis lokal yang kemudian memberitahu kantor anggota parlemen daerah, Steven Sim, yang mewakili Bukit Mertajam. Pada Sabtu (10/2) sore waktu setempat, para asisten Steven Sim mendatangi rumah majikan Adelina yang berlantai dua. Salah satu asisten Steven Sim, Por Cheng Han (29), menuturkan momen saat dirinya dan rekan-rekannya berusaha menyelamatkan Adelina. "Kami datang dan menemukannya (Adelina-red) duduk di beranda. Dia tidak merespons kami," ucapnya. "Ada luka-luka di tangan dan wajahnya dipenuhi memar. Dia terlalu takut dan tidak bicara apapun, hanya menggelengkan kepalanya," sebut Por Cheng Han. "Kami berbicara kepada para tetangga, yang memberitahu kami bahwa mereka sering mendengar majikannya mengomelinya dengan suara keras dari dalam rumah," imbuhnya. Saat itu, Por Cheng Han mengaku dirinya bisa melihat nanah di sejumlah luka bakar yang ada di kaki Adelina. "Ada seorang wanita berusia 60-an tahun di dalam rumah ketika kami tiba," sebutnya, sembari menyatakan wanita itu menolak membawa Adelina ke rumah sakit. Wanita itu meminta Por Cheng Han dan rekan-rekannya untuk tidak ikut campur. Namun wanita itu memberikan nomor telepon putrinya, majikan Adelina. Kepada mereka via telepon, si majikan menyangkal telah menganiaya Adelina dan meminta mereka menunggunya pulang ke rumah. Por Cheng Han kemudian menghubungi Tenaganita, organisasi non-pemerintah yang berdedikasi melindungi migran dari penganiayaan. Saat si majikan Adelina datang, dia kembali membantah telah memperlakukan Adelina secara tidak pantas, namun mengakui pernah menamparnya beberapa kali. Si majikan juga mengklaim luka-luka Adelina dipicu cairan pembersih kimia saat membersihkan tempat cuci piring di dapur. "Dia (si majikan) mengklaim pembantunya tak sengaja menumpahkan cairan kimia ke kaki dan lengan saat menuangkannya ke dalam lubang saluran air, memicu luka bakar kimia, dan meskipun telah mendapat pengobatan, Adelina tidak berhenti mencabuti lukanya, membuatnya makin parah," ucap Por Cheng Han menjelaskan. Usai memberikan penjelasan, majikan Adelina bergegas membawanya ke mobil dan pergi keluar rumah. Karena khawatir, Por Cheng Han akhirnya melapor ke polisi setempat. Kepala Kepolisian Central Seberang Prai, Nik Ros Azhan Nik Abdul Hamid, menyebut Adelina dibawa ke kantor polisi oleh majikannya, tapi saat itu Adelina takut berbicara. Dari kantor polisi, Adelina dibawa ke rumah sakit untuk dirawat atas luka-lukanya. "Upaya untuk mencatat keterangan darinya tidak berhasil karena dia masih ketakutan. Kami membawanya ke Rumah Sakit Bukit Mertajam di mana dia akhirnya meninggal dunia," ucap Nik Ros. Adelina meninggal dunia pada Minggu (11/2) sore waktu setempat. Laporan post-mortem yang dirilis kepolisian setempat menyebutkan Adelina meninggal karena kegagalan sejumlah organ tubuhnya, yang disebabkan oleh anemia yang dideritanya. Pakar patologi, Dr Amir Saad Abdul Rahim, yang melakukan post-mortem menyebut penyebab kematian menunjukkan ada kemungkinan besar bahwa Adelina telah ditelantarkan. Sejauh ini tiga orang telah ditahan polisi terkait kasus ini. Ketiganya merupakan seorang wanita berusia 36 tahun dan seorang pria berusia 39 tahun, yang merupakan kakak-adik, serta seorang wanita berusia 60 tahun yang merupakan ibu dari keduanya. Ketiganya tengah diselidiki atas pelanggaran pasal 302 Undang-undang Pidana Malaysia dengan delik pidana pembunuhan. Jika terbukti bersalah, hukuman mati mengancam para tersangka. (dtk/cr)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU