Bebas karena Corona, 26 Napi Rutan Sumenep Sujud Syukur

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 02 Apr 2020 18:03 WIB

Bebas karena Corona, 26 Napi Rutan Sumenep Sujud Syukur

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep Sebanyak 26 narapidana (Napi) Rutan Klas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendapat hak asimilasi dan integrasi untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, Kamis (2/4/2020). Setelah keluar dari Rutan para Napi yang baru bebas itu langsung sujud syukur. Ada 26 warga binaan kita yang bebas hari ini. Sebanyak 25 orang asimilasi, dan satu orang lainnya cuti bersyarat (CB), kata Kepala Rutan Klas IIB Sumenep, Agus Salim, kepada media. Agus menjelaskan, pemberian asimilasi ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor: 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Ham Nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Menurut Agus, ada beberapa kriteria asimilasi, salah satunya diberikan kepada narapidana yang telah menjalani 2/3 masa tahanan. Mereka yang mendapat asimilasi yang sudah memenuhi persyaratan, jelasnya. Ia menambahkan, narapidana yang mendapat asimilasi harus tetap berada di rumah. Keberadaan mereka terus dipantau sambil menunggu pembebasan bersyarat program integrasinya. Ini bukan bebas murni, ini bebas asimilasi. Jadi hukumannya dijalani di rumah. Mereka diawasi oleh Kejaksaan dan Bapas, ucapnya. (haz)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU